HukrimKABAR UTAMAKILAS DAERAH

Balai Gakkum Wil Sumatra : Para Pelaku Diancam Pidana 3 Tahun dan Denda 10 Miliar

Pangkalpinang — Aspirasipos.com, Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi dengan modus operandi yang canggih, terukur dan juga sistematis, dinilai telah mengancam kelangsungan kehidupan bagi warga sekitar kawasan yang terdampak, Minggu (31/05/2020).

Jika hal perusakan hutan terjadi di Bangka Belitung biasanya efek langsung yang nyata adalah masalah banjir. Dimana kawasan sempadan sungai, hutan lindung, hutan lindung pantai dan hutan konservasi menjadi hancur akibat keberingasan para penambang liar mencabik-cabik area terlarang. 

Seperti informasi yang beredar baru-baru ini. Diduga kawasan hutan lindung pantai Ketap Jebus (klik tautan google earth) habis dijarah oleh penambang liar dengan menggunakan alat berat, yang tentu saja sangat berpotensi menimbulkan efek river flooding atau banjir akibat pendangkalan sungai efek sedimentasi hasil buangan limbah tambang liar. 

Menurut KPLH Bangka Barat, Melyadi saat dikonfirmasi awak media menyoal adanya dugaan perusakan kawasan hutan di area Ketap Jebus Bangka Barat ( 1°38’00″S 105°23’47″E • 8 m ), Ia menegaskan bahwa jika memang terbukti setelah dilakukan kroscek lapangan, sangsi pidana UU kehutanan bisa dikenakan pada para pelaku. 

“Kita tampung dulu informasinya, setelah itu kami akan adakan kroscek lapangan. Dan jika nanti terbukti melanggar kawasan hutan yang terlarang, ada sanksi pidananya,” kata dia lewat sambungan ponsel. 

Kata Melyadi, untuk masalah penegakkan hukum nantinya bukan berada di pihak KPLH melainkan ada di pundak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang terletak di Palembang. 

“Bukan, bukan kami yang memprosesnya tapi ada di KLHK Pusat, atau Gakkum. Kalau disini ada di Palembang,” ucap dia.

Berbekal informasi tadi, wartawan langsung menghubungi Kepala Balai Gakkum KLHK Wil Sumatera, Hariyanto, yang dalam percakapan via ponsel tadi menyatakan bahwa masalah tanggung jawab atau pelaksanaan masalah ini sebenarnya ada di KPLH wilayah, namun Ia juga mengatakan bahwa jika pihaknya menerima laporan terkait hal tadi akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. 

“Ada sanksi pidananya, jika soal pertambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri ada UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H atau UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup yaitu kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” kata Hariyanto.

Sekedar info, dalam ketentuan pidana di UU 18 Tahun 2013 tersebut, dimuat dua pasal yang bisa menjerat pelaku penambangan di kawasan hutan, diantaranya adalah Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf a UU P3H, yakni larangan untuk: huruf (a) melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri (Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H) dan membawa alat-alat berat dan huruf (b. Sementara dalam ancaman pidana di UU 32 Th 2009 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (red6)

Catatan redaksi: Artikel ini sudah mengalami penambahan peta lokasi google earth dan koordinat  

Iklan

Related Posts

1 of 696