KABAR UTAMAPOLICE LINE

Breaking News!! Dilindas Truk, Bocah 5 Tahun Tewas Ditempat

Terpental Saat Motor Tabrak Mobil yang Parkir

SUNGAILIAT – APC, Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kali ini nasib malang dialami seorang bocah laki-laki, S berusia 5 tahun yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal di tempat kejadian usai dilindas ban truk didepan Gereja Gepekris Sungailiat, Minggu pagi (12/7/2020).

Kejadian bermula ketika ibu korban Elius Rohanaini (42) warga Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang mengendarai sepeda motor Scoopy warna abu abu bernopol BN 4088 PH, melaju dari arah simpang lampu merah Pelabuhan Sungailiat menuju Pasar Sungailiat dengan memboncengi putranya S yang berusia 5 tahun.

Saat berkendara, di belakang Elius terdapat truk dan kemudian dua kendaraan itu berjalan beriringan. Dan saat berada di dekat Gereja Gapekris, motor Scopy menyalip truk dari arah sisi sebelah kiri. Namun ternyata tanpa diduga terdapat sebuah mobil Agya warna putih bernopol BN 1872 PC yang terparkir di depan gereja milik anggota jemaat gereja gapekris.

Elius kaget bukan kepalang dan kontan menabrak bagian sisi belakang kanan Agya tepatnya pada lampu rem mobil, sehingga seketika pengendara dan balita yang diboncenginya terpental dari motor.

Tragisnya, bocah S terpental dari Scoopy hingga ke kanan jalan dan langsung terlindas ban truk yang semula berjalan berada di belakang mereka.

Menyaksikan kondisi anaknya yang terlindas truk, Elius langsung histeris. Ia yang terpental tak jauh dari motornya lalu menghampiri anaknya lalu mengangkat dan memeluknya sambil menangis sejadi-jadinya. Sementara bagian kepala anaknya telah mengalami luka parah dengan organ kepala berceceran di aspal.

Tak lama berselang, petugas Unit Laka Satlantas Polres Bangka dibantu masyarakat yang berada di lokasi kejadian, melakukan evakuasi kepada kedua korban ke Rumah Sakit Medika Stania.

Kabag Ops Polres Bangka, AKP. Teguh kepada wartawan tadi pagi membenarkan kejadian naas tersebut. Menurutnya, kasus ini sudah ditangani pihaknya untuk mengusut pelaku tabrak lari ini. “Pasal yang dikenakan Pasal 311 ayat (4), Pasal 312 Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Modus tabrak depan. Untuk saat ini truk dan pengendaranya masih lidik,” kata Teguh saat dikonfirmasi wartawan. (Rd1)

Iklan

Related Posts

1 of 692