Jaksa Agung Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

 Aspirasipos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetujui 5 permohonan tersangka dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.