KABAR UTAMANASIONAL

Cegah Meluasnya Pandemik Covid-19 Pemerintah Batasi Moda Transportasi

Pangkalpinang — Aspirasipos.com, Dalam menghadapi situasi Pandemik Wuhan Virus atau Covid-19, Kemenhub hari ini mengeluarkan SE BPTJ Nomor 5 Tahun 2020. Edaran ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamis (02/04/2020).

Dalam prakteknya, Surat Edaran ini memang dimaksudkan sebagai pedoman bagi wilayah yang sudah ditetapkan sebagai daerah PSBB, dengan pengecualian bagi daerah lainnya sesuai dengan PP 21 tadi harus berkoordinasi dengan Kemenkes. 

Disebutkan dalam SE yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ, Polana B Pramesti, ada sejumlah pembatasan untuk moda transportasi baik darat serta udara dari dan ke wilayah Ibukota Jakarta. 

Mulai pembatasan dan pelarangan sejumlah angkutan bermuatan penumpang untuk masuk tol di lingkungan wilayah Jabodetabek. Termasuk, mengenai penutupan sejumlah layanan bus antar provinsi hingga dalam provinsi di kawasan  Jabodetabek.

Ekses lainnya adalah, jalur transportasi dari dan menuju bandara Halim Perdanakusuma dan Soekarno Hatta turut dibatasi. Dengan demikian, penerbangan menuju Ibukota ikut dibatasi. 

“Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan di Pelabuhan Tanjung Priok,” bunyi SE di Pasal 2 B butir (7).

Perlu diketahui dalam SE BPTJ yang merupakan tindak lanjut Pemerintah dari PP nomor 21 Tahun 2020 juga memuat pengecualian. Termasuk didalamnya pembatasan seperti yang ada dalam angka 2 butir b ini dikecualikan untuk: “Presiden dan Wapres, Menteri Negara, kendaraan dinas plat merah dan dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan logistik dan kendaraan lain yang ditentukan oleh pihak berwenang. (red6) 

source: SE BPTJ Kemenhub

Pic: wartarkonomi

Iklan

Related Posts

1 of 692