PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang integritas penyelenggara pemilu dan penggunaan KTP ganda dalam perekrutan anggota KPU kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu yang berlangsung di ruang rapat utama (Rupattama) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel),
Sidang perdana yang dipimpin majelis Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD dari Mabes Polri ini digelar dengan agenda mendengar pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu.
Dalam sidang pertama ini, digelar pada hari jumat kemarin (18/01) dihadiri oleh Amsori sebagai pengadu, Hery sebagai teradu dan dua orang saksi dengan menyaksikan video conference ketua majelis hakim langsung di ruang sidang Mabes Polri.
Ketua majelis sidang mempertanyakan kepada Hery benar pernah mengikuti tes menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah.
“Apakah benar teradu lolos menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah,” cecar hakim.
Hery selaku teradu mengakui perbuatan dan pelanggaran yang dilakukan dirinya.
“Iya, Yang Mulia betul. Betul, Yang Mulia,” ungkap Hery.
Ketua Masyarakat Peduli Transparansi dan Demokrasi (MPTD) Babel, Amsori menuturkan, sidang ini dilaksanakan dengan pokok pengaduan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Teradu dalam hal ini diduga menggunakan KTP ganda yang digunakan sebagai persyaratan seleksi KPU kabupaten Bangka Selatan dan Bawaslu kabupaten Bangka tengah. Kami menilai hal tersebut menyalahi peraturan perundang-undangan sehingga teradu diduga tidak layak menjadi penyelenggara pemilu,” ungkap Amsori.
Padahal, menurut mahasiswa S2 jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) IAIN SAS Babel ini, dua saksi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dukcapil Bangka Selatan melihat bahwa Hery mengikuti tes kesehatan di Biddokkes Polda Babel sebagai persyaratan dalam mengikuti tes calon anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah pada 30 Juli 2018 silam.
“Saudara Hery sebagai teradu mengakui bahwa telah mengikuti tes kesehatan di Biddokkes Polda Babel untuk tes calon anggota Bawaslu Kabupaten Bangka tengah,” bebernya.
Oleh karenanya, dia berharap kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPU Bangka Selatan, yaitu Hery ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kasus ini merupakan prestasi terburuk dan sangat mencoreng nama baik KPU ataupun Bawaslu yang seharusnya menyelenggara dan mengawasi Pemilu secara baik; malah sebaliknya menjadi pelaku dan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang,” tukas Amsori(Ap/red)