KILAS DAERAH

Eksekutif dan Legislatif Terkesan Saling Melempar Kewenangan Terkait Raperda RZWP3K

PANGKALPINANG, Aspirasipos.com –Peraturan Daerah (Perda) Zonasi atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ternyata tak membatasi sepenuhnya penambangan di wilayah laut, khususnya di Pulau Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Namun Proses tahapan konsultasi publik draft Raperda RZWP3K banyak menuai protes dan penolakan dari masyarakat.
Bahkan sempat terjadi kericuhan diantara para pihak yang berkepentingan dalam pertemuan konsultasi publik Raperda RZWP3K, di Kantor Gubernur Babel, Jumat (20/9/2019).

Menyikapi permasalahan tersebut, pihak eksekutif dan legislatif terkesan saling melempar kewenangan terkait penentuan peta zonasi di Raperda RZWP3K.

“Bola ini di legislatif. ,Tapi tadi sebetulnya kejadiannya tidak seperti ini. Dan ini (Konsultasi publik-red) bukan forum tanya jawab lagi, ini forum tanda tangan yang selanjutnya dibawa ke langkah selanjutnya,” kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman seusai konsultasi publik.Menurut Erzaldi, dalam mengambil sebuah kebijakan khususnya RZWP3K ini, pasti akan terjadi pro dan kontra diantara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan.
“Jadi nanti langkah berikutnya, bagaimana kita mengakomodir pro dan kontra ini, masing-masing kita minimalisirkan, begitu aja,” ujarnya.
Terpisah, ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, kewenangan ini berada di tangan eksekutif.”Ini kewenangan eksekutif, sangat jelas itu ya. Dan mohon maaf, ini kan usulan dari Bupati-Bupati yang kita bahas, bukan usulan DPRD” kata Didit.
“Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap penetapan Perda RZWP3K ini, Didit mempersilahkan untuk menggugat melalui jalur hukum.

“Maka kalau ini masuk ranah hukum, silahkan tolak secara konstitusional, ada jalurnya. Ini kan nanti ada tahapan-tahapan selanjutnya,” Sebut Disit”( Ap/red)

Related Posts

1 of 715