KABAR UTAMAKILAS DAERAHNASIONAL

4 Excavator Hantam Hutan Lindung Merapen 6 , Warga Sebut Dikoordinir APH

3 Unit Excavator di Lokasi H. Ton dan 1 Unit di Lokasi Yanto Dalam Kawasan Hutan Lindung

LUBUK BESAR –  Aspirasipos.com, Pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dari external PT Timah dalam kasus Pertimahan di Babel, sempat viral di media sosial dan media online tentang langkah tegas Kejagung dalam membongkar kongkalikong antara Cukong Timah dengan Pemilik IUP yang terindikasi telah merugikan Negara hinggaa Puluhan Trilyun rupiah.

Aksi Kejaksaan ini tak membuat surut pemilik tambang ilergal yang dikabarkan milik H. Ton dan Yanto yang keduanya adalah warga Lubuk Kabupaten Bangka Tengah, Verifikasi informasi yang didapat AWAM BABEL di Lokasi Merapen 6 kecamatan Lubuk Besar Minggu,14/1/2024 koordinat -2°34’0,996″S 106°42’31,836″E dipastikan berada dalam garis hijau Hutan Lindung .

Informasi yang didapat dari warga disekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa tambang ilegal di dalam kawasan HUTAN LINDUNG tersebut sudah berlangsung lama dan trak tersentuh Aparat Penegak Hukum Kepolisian maupun Gakkum LHK Babel.

Laman: 1 2 3 4 5 6

Related Posts

1 of 715