Pangkalpinang — aspirasipos.com, Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) disebutkan bahwa peranan mediator selain sebagai pihak ketiga yang netral untuk menegahi pihak yang berselisih dalam mediasi juga berperan dalam memberikan pengawasan dan pelayanan terhadap pihak yang berselisih, Sabtu (13/06/2020).
Kemudian dalam situs resmi MKgoid tercantum soal Putusan nomor 68/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan mediator yang membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk menerbitkan risalah hasil mediasi.
Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung, informasi mengenai perselisihan hubungan industrial yang masuk ke meja redaksi mengatakan ada perkara hubungan industrial antara Bank Perkreditan Rakyat Syariah Babel dengan saudara Dr, dimana yang bertindak sebagai mediator dari Disnaker Pemprov Babel diketahui diemban oleh Leo Helmud.
“Benar kami bertiga (sebagai) Mediator Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Babel,” jawab Leo saat dikonfirmasi wartawan.
Kata Leo, perkara yang ditangani antara saudara Dr sudah selesai dan pihaknya sudah mengeluarkan anjuran, tinggal pihak mantan pekerja (sdr. Dr) atau pihak perusahaan (BPRS) mendaftarkannya ke PHI.
“Pembuktiannya di Pengadilan Hubungan Industrial, karena Anjuran sudah dikeluarkan maka tugas Mediator Hubungan Industrial telah selesai, terima kasih,” imbuhnya lagi.
Ketika ditanyakan mengapa prosesnya berlarut-larut dan cenderung atau terkesan dipetieskan, Leo mengatakan, tidak ada yang dipetieskan, proses sidang mediasi sudah dilaksanakan, hasilnya para pihak tidak sepakat sehingga Mediator Hubungan Industrial Disnaker Prov. Kep. Babel mengeluarkan Anjuran, atau tugas mediator selesai.
“Anjurannya sudah diberikan ke para pihak, dalam hal ini pihak mantan pekerja dan pihak perusahaan, bisa dimintakan ke mereka,” tambah dia lagi.
Di sisi lain media juga melakukan klarifikasi terkait hal yang sama pada mantan pekerja, saudara Dr, dan dalam informasi yang masuk ke redaksi ada beberapa hal yang berbeda dengan jawaban pihak mediator.
“Terkait tidak dikeluarkannya risalah pada mediasi pertama, yang seharusnya hal itu dikeluarkan oleh pihak mediator PHI. Namun pihak mediator tidak berkenan memberikan penjelasan,” sanggah Dr.
Dr sebut, untuk masalah penyataan yang tertuang didalam kesimpulan risalah kedua yang dikeluarkan oleh mediator yaitu “bahwa telah dilakukan pendekatan di tempat berbeda kepada kedua belah pihak pekerja dan pengusaha” dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.
“Padahal, hal ini pihak pekerja tidak pernah memberikan persetujuan ini. Namun pihak Mediator juga tidak mau memberikan penjelasan terkait hal ini,” tegah dia.
Menyoal waktu proses penyelesaian untuk proses mediasi tidak sesuai dengan ketentuan Permen dan UU PHI yakni 30 hari, lanjut Dr, namun pelaksanaannya melebihi batas waktu tanpa ada alasan sebagaimana disebutkan berdasarkan peraturan.
“Tiga hal tersebut yang pihak pekerja dan Penasehat Hukum tanyakan kepada pihak mediator namun pihak mediator tidak berkenan memberikan penjelasan terhadap hal tersebut,” pungkasnya. (red6)