KABAR UTAMAKILAS DAERAHPOLITIK

Heboh Terkait Perda Mihol Di Pangkalpinang, Ini Pernyataan Walikota dan Ketua DPRD

Molen menambahkan, dirinya adalah pelayan masyarakat yang menjalankan kebijakan sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat itu sendiri.

“Namun kemudian seolah-olah kami akan melegalkan Miras, tetapi kami adalah pelayan masyarakat yang menjalankan apa yang menjadi keinginan masyarakat”, tambah Molen.

Molen memastikan bahwa pembahasan Perda Mihol ditunda atau dibatalkan atau ditolak, ia berharap semoga dirinya sebagai umaro di Pangkalpinang dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakatnya.

“Oleh sebab itu saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Perda Mihol dipending atau dibatalkan atau ditolak, semoga saya selaku umaro di Pangkalpinang ini dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakatku”, imbuhnya.

Molen juga meminta kepada insan pers dan masyarakat untuk menyampaikan bahwa pihaknya dipastikan menolak Perda Mihol sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Sampaikan dengan kawan-kawan bahwa saya pastikan kita menolak juga Perda Mihol sesuai dengan keinginan semua kawan-kawan, terima kasih telah memberikan masukan, saran dan informasinya sahabatku”, tutup Molen.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza.

Abang Hertza mengatakan bahwa DPRD kota Pangkalpinang besok akan memparipurnakan 10 Raperda yang sudah di evaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Mihol.

“Perlu diketahui bahwa paripurna bukan untuk melegalkan perda mihol, paripurna bersifat mengikuti turunan Undang Undang,sebagai pelayan masyarakat, perda mihol besok akan kita pending atau kita batalkan,” ucap Hertza.

Ia menyebutkan bahwa perda tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah karena bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022

“Sebagau wakil masyarakat kita akan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya (red)

Laman: 1 2

Related Posts

1 of 730