KILAS DAERAH

Himba Beri Ultimatum Pemkab Banyuasin

BANYUASIN.Aspiasipos.com – Pandji Gribaldi: Ketua Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA). Panji Gribaldi, meminta Pemerintah kabupaten Banyuasin segera Membatalkan Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya yang ada di Talang Buluh kec. Talang kelapa

Karena Banyaknya kontradiksi di masyakat yang akan menimbul komplik berkepanjangan, di tambah lagi Banyak perizinan aturan yang dilanggar oleh pihak pemkab banyuasin

Dari Pihak FKUB H. M. Rasyid Sobri, ketua FKUB Banyuasin menyatakan bahwa belum pernah mengeluarkan Rekomendasi Izin Rumah Ibadah di Talang Buluh Kec Talang Kelapa. Prosedure maksud Bp Bupati adalah PBM no 9 dan 8 tahun 2006. Agar sdr maklum.” ( Mengutif pernyataan ketua FKUB yg dikirim salah seorang pengurus FKUB )

SKB /SPB.Surat Peraturan Bersama.
tentang PENDIRIAN RUMAH IBADAH
SP No 8 dan No 9/2
Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Demikian bunyi dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri berkaitan dengan pembangunan tempat peribadatan di seluruh wilayah Indonesia, baik dari Sabang NAD sampai dengan Manokrawi tanah Papua. Garis bawah pada beberapa kalimat membuat sebuah penegasan bahwa jumlah umat yang membutuhkan dan berdomisili pada wilayah yang didiami menjadi faktor penentu untuk bisa membangun tempat peribadatan.

Kalau melihat dari isi tersebut sangat tidak singkron dengan PP Ini dan Pemerintah daerah Belum menjalankan SKB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang berdirinya rumah ibadah.

Sesuai Dengan PP 23 88 yang wiliyah Talang Buluh secara Administratif adalah wilayah kota Palembang.

Selanjutnya ada masjid Dan Mushola yang merukapan wakaf dari M. Zain dan Wakaf dari Pemerintah Kwait yang ikut Tergusur oleh Pembangunan Pusdiklat. Ini juga apa sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2004, Pasal 40 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 bahwa Harta benda wakaf tidak dapat dijadikan Jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan dan di tukar.

Kami Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA). Berharap dalam hal ini Pemerintah harus tegas dalam mengambil Sikap & Membatalkan Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya yang dinilai Ilegal serta melanggar Aturan-aturan yang Ada.( Ap / Muslim )

BANYUASIN.Aspirasipos.com – Pandji Gribaldi: Ketua Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA). Panji Gribaldi, meminta Pemerintah kabupaten Banyuasin segera Membatalkan Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya yang ada di Talang Buluh kec. Talang kelapa

Karena Banyaknya kontradiksi di masyakat yang akan menimbul komplik berkepanjangan, di tambah lagi Banyak perizinan aturan yang dilanggar oleh pihak pemkab banyuasin

Dari Pihak FKUB H. M. Rasyid Sobri, ketua FKUB Banyuasin menyatakan bahwa belum pernah mengeluarkan Rekomendasi Izin Rumah Ibadah di Talang Buluh Kec Talang Kelapa. Prosedure maksud Bp Bupati adalah PBM no 9 dan 8 tahun 2006. Agar sdr maklum.” ( Mengutif pernyataan ketua FKUB yg dikirim salah seorang pengurus FKUB )

SKB /SPB.Surat Peraturan Bersama.
tentang PENDIRIAN RUMAH IBADAH
SP No 8 dan No 9/2
Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Demikian bunyi dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri berkaitan dengan pembangunan tempat peribadatan di seluruh wilayah Indonesia, baik dari Sabang NAD sampai dengan Manokrawi tanah Papua. Garis bawah pada beberapa kalimat membuat sebuah penegasan bahwa jumlah umat yang membutuhkan dan berdomisili pada wilayah yang didiami menjadi faktor penentu untuk bisa membangun tempat peribadatan.

Kalau melihat dari isi tersebut sangat tidak singkron dengan PP Ini dan Pemerintah daerah Belum menjalankan SKB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang berdirinya rumah ibadah.

Sesuai Dengan PP 23 88 yang wiliyah Talang Buluh secara Administratif adalah wilayah kota Palembang.

Selanjutnya ada masjid Dan Mushola yang merukapan wakaf dari M. Zain dan Wakaf dari Pemerintah Kwait yang ikut Tergusur oleh Pembangunan Pusdiklat. Ini juga apa sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2004, Pasal 40 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 bahwa Harta benda wakaf tidak dapat dijadikan Jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan dan di tukar.

Kami Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA). Berharap dalam hal ini Pemerintah harus tegas dalam mengambil Sikap & Membatalkan Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya yang dinilai Ilegal serta melanggar Aturan-aturan yang Ada.( Ap / Muslim )

Related Posts

1 of 753