KABAR UTAMAKILAS DAERAH

Hutan Lindung Digarap PT. WSA , Warga Rebo Protes Ijin yang Dikeluarkan Gubernur Babel

BANGKA BELITUNG- APC, Merasa lahan kebunnya diserobot oleh PT. WSA yang sudah mengantongi ijin dari Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung Erzaldi, Ratusan Warga Desa Rebo menggelar aksi demo di depan kantor KPHP Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka Provinsi Kep. Bangka Belitung ( Babel ) Kamis (9/7/2020).

Aksi Demo warga desa Rebo dilakukan supaya gubernur bangka belitung meninjau kembali perijinan yang sudah dikeluarkan untuk pengelolaan kawasan hutan lindung di Desa Rebo oleh PT.Wahana Segar Alam ( WSA) karena terdapat sejumlah lahan dan kebun warga.

Dalam aksinya warga mempertanyakan surat keputusan gubernur Bangka Belitung No : 188.44/1094.K/DISHUT/2019 tentang pemberian ijin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, penyedia sarana wisata alam (IUPJLWA-PSWA) kepada PT Wahana Segar Alam.

Kepala Kantor Kesatuaan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir-Kotawaringin di Desa Rebo Sungailiat Bangka, Bambang Trisula memastikan, PT Wahana Segar Alam telah mengantongi izin resmi Gubernur Babel.

Dalam dialog di ruang pertemuan gedung kantor KPHP, Bambang mengatakan bahkan tak menampik jika dirinya sendiri sebelumnya sempat mendengarkan keberatan warga Desa Rebo terkait persoalan surat ijin yang diterbitkan oleh gubernur Babel.

“Termasuk persoalan keberatan warga terhadap surat ijin gubernur Babel terkait ijin lahan PT Watana Segar Alam seluas 3,2 hektar di kawasan hutan lindung,” tegas Bambang di hadapan warga saat dialog berlangsung..

Kembali ditegaskanya jika ijin pemanfaatan kawasan hutan baik di bidang jasa lingkungan, wisata religi maupun untuk kepentingan masyarakat kelompok terpadu sudah melalui tahapan atau prosedur yang telah ditentukan.

“Khusus di HL (hutan lindung — red) dan HP (hutan produksi — red) Bukit Rebo saat ini kita sudah ada 9 ijin. Jadi saya mau tahu apa yang menjadi keberatan para warga terhadap lahan seluas 3,2, hektar itu?,” tanya Bambang di hadapan perwakilan warga saat dialog juga dihadiri Kabag Ops Polres Bangka, AKP Teguh, Danramil, Camat dan Kapolsek Sungailiat, Satpol PP, serta Kades Rebo.

Padahal sebelumnya menurut ia justru di Desa Rebo sendiri khususnya kawasan Puri Tri Agung menurutnya telah memiliki ijin wisata religi atas lahan seluas 4,9 hektar. Lantas kenapa warga Rebo malah tak mempersoalkan.

Namun kembali ia malah terang-terangan perihal perijinan untuk kepentingan wisata religi (Puri Tri Agung) mendapat perijinan dari pemerintah, juga sejumlah tempat lainnya atau pihak swasta pun telah mendapat perijinan diantaranya diberikan kepada Bangka Agro Asri, Bintang Samudera termasuk kepada swasta lainnya yakni Buah Karya dan PT Pantai Indah Rebo (PIR) yang telah diberikan ijin dari pemerintah guna memanfaatkan lahan seluas 67 hektar.

“PT PIR seluas 67 hektar ini sama dengan PT Watana Segar Alam hanya seluas 3,2 hektar yakni ijinnya sama-sama dikeluarkan oleh gubernur,” tegas Bambang lagi.

Selain itu juga, gubernur Babel pun telah mengeluarkan perijinan pemanfaatan Kasawan hutan kepada Panorama Lintas Timur seluas 18 hektar termasuk HKM Mutiara Timur termasuk perijinan pemanfaatan hutan juga diberikan kepada HKM Tanjung Karang Lestari dengan luas wilayah yang dikelola mencapai 59 hektar.

“Semua itu sudah melalui prosedur yakni melalui Peraturan Menteri P.22 tahun 2012 tentang pemanfaatan jasa lingkungan dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi,” terangnya.

Bambang menegaskan khususnya perihal lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan jika masyarakat tersebut memiliki bukti kepemilikan tentunya dapat diadukan di Kementerian Kehutanan atau di Direktorat Konflik Torial yang memiliki kewenangan penyelesaian hak-hak masyarakat.

“Selama bukti-bukti kepemilikan itu sah!, dan diuji dulu mana bukti kepemilikan atas lahan yang dimaksud. Apakah sudah melaksanakan kewajiban atau telah membayar PBB. Sebab kalau punya lahan harus bayar PBB serta bukti di lapangan berupa tanam tumbuh,” tegasnya.

Pendemo Minta Gubernur Babel Cabut IJin PT. WSA

Demonstran berorasi menolak perusahaan ini di lokasi tepi Pantai Bukit Desa Rebo, lokasi rencana pebanguna cottage oleh perusahaan tadi.

Demonstran juga menggelar orasi di Kantor Kehutanan (KPHP) Siganbir Kotawaringin di Desa Rebo pada hari yang sama, Kamis (9/7/2020) siang

“Kami berharap kebijakan Pak Gubernur (Babel) untuk meninjau kembali dan mencabut perijinan tersebut (cabut ijin PT Wahana Segar Alam). Kami tidak tahu, tiba tiba sudah ada seperti ini di pantai, konsepnya apa kami tidak tahu. Perusahaan itu tidak pernah bersosialisasi ke warga kami,” kata Luken.

Kalau izin yang diberikan ke PT Wahana Segar Alam tidak dicabut gubernur Luken mengancam akan mengerahkan massa lebih besar lagi.

“Kita akan melakukan demo kedua. Kebetulan tanggal 27 Juli (2020) nanti akan hadir dari Kementrian LHK, Ibu Siti Nurbaya. Bila perlu kita cegat (Menteri Siti Nurbaya) di bandara, kita akan pertanyakan ini, akan kita perjuangkan. Catat itu kawan kawan,” tegas Luken. (Rd1)

Iklan

Related Posts

1 of 692