KABAR UTAMAPOLICE LINE

Jual Miras Selama 2 Tahun Tanpa Izin, Toko Kimfo di Kace Timur Digerbek Polisi

Mendo Barat – Aspirasipos.com , Kasat Reskrim Polres Bangka bersama tim Kelambit Polres Bangka menggerbek sebuah toko dan gudang miras di Desa Kace Timur kec. Mendo Barat Kabupaten Bangka . Rabu, 29/3/2023.

Toko yang berada tak jauh dari Balai SDA Provinsi Babel itu menyimpan Ribuan minuman keras terdiri dari jenis botol dan Kaleng dengan kadar alkohol bervariasi.

Pemilik toko Kimfo (45) sudah dua tahun menjual miras tanpa ijin, hal tersebut diakuinya saat dilokasi, alhasil Kimfo dan barang bukti minuman keras dibawa ke Polres Bangka.

“Ada ribuan botol dan kaleng minuman keras yang kita amankan dari salah satu toko di Kace Timur yang tak memiliki izin penjualan miras,” kata AKP Rene Zakharia Kasat Reskrim Polres Bangka kepada wartawan.

Berawal dari Maraknya peredaran minuman keras membuat warga Kace Timur resah dan menginfomasikan hal tersebut ke Polres Bangka. Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung melakuan penyelidikan dan mendapatkan info salah satu toko di Kace Timur menjual miras tanpa memilki izin.

Setelah Tim Opsnal Polres Bangka melakukan penggeledahan terhadap toko milik Kimfo ditemukan minuman keras (miras) berbagai jenis seperti Draft Beer,Black Panther, Souju, Anggur merah, Abidin, New Port Blue, Diablo IPA.

Miras tersebut didapati didalam gudang toko dan disalah satu mobil milik Kimfo.
Kimfo mengaku sudah lebih dua tahun menjual miras di toko miliknya.

Barang bukti miras yang berhasil diamankan antara lain 24 dus Botol miras merk Draf Beer, 135 kaleng Draf Beer, 21 dus kaleng merk Balck Panther, 2 dus kaleng merk Abidin, 2 dus botol minuman keras jenis Souju, 10 dus botol Anggur Merah, 3 botol minuman Anggur Putih, 6 dus botol merk Balihai Biru, 2 dus botol merk New Port Blue dan 2 dus kaleng merk Diablo IPA.

“Untuk barang bukti saat ini kita amankan digudang BB Sat Reskrim Polres Bangka,” kata AKP Rene Zakharia. ( rd/net)

Iklan

Related Posts

1 of 692