KABAR UTAMAPOLICE LINE

Kejati Babel Akhirnya Menahan Empat Tersangka ” Pencuri ” Rp. 40 Milyar Uang Negara

BANGKA BELITUNG -ASPIRASIPOS.COM , Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Hari ini Jum’at 11/12/2020 melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus skandal Korupsi Kredit Modal Kerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pangkalpinang yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.40 Milyar.

Sebelumnya pihak Kejati Babel telah terlebih dahulu menahan dua orang tersangka dugaan korupsi penyimpanan fasilitas kredit modal kerja milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 47 debitur, Rabu (23/9).

Penyidik Kejati Babel kemudian menetapkan 4 Orang tersangka lagi pada hari selasa 3/11/2020, Keempat tersangka tersebut adalah ” H ” selaku Acount Officer Kantor Cabang Pembantu BRI Pangkal Pinang, “MRA” selaku Acount Officer Kantor Cabang Pembantu BRI Pangkal Pinang, PAH selaku Acount Officer Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir dan  E selaku Credit Investigator Kantor Cabang Pembantu BRI Pangkal Pinang, namun keempat tersangka tersebut belum ditahan.

Setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, Pihak Kejaksaan Tinggi Babel akhirnya melakukan penahanan terhadap Keempat orang tersangka kasus korupsi Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan ke empatnya malam ini dan dititipkan di sel Mapolres Pangkalpinang .

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Basuki Raharjo kepada wartawan mengatakan bahwa setelah penyidik Kejati Babel merasa cukup Melakukan penyidikan terhadap ke empat tersangka pihaknya kemdian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka.

“Penahanan terhadap ke empat tersangka kami lakukan setelah penyidik kami melakukan proses penyidikan mendalam terhadap mereka, Ke empat orang itu adalah tiga orang Pegawai Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan satu orang pegawai Kantor Cabang Pembantu Depati Amir”, ungkap Basuki.

Dikatakan Basuki Pihaknya akan terus mengungkap kasus ini sampai ke atas tanpa tebang pilih, namun pihaknya masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka.

” Kami akan ungkapkan kasus ini sampai puncaknya, jika cukup bukti dan saksi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi, dan tidak ada tebang pilih, jika ada yang terlibat maka harus bertanggung jawab”, tegasnya.

Kasus penyelewengan fasilitas kredit kepada 47 debitur dengan plafon Rp 40.500.000.000 di BRI sejak 2017 s/d 2019 , Pimpinan BRI Pangkalpinang saat itu dijabat Ardian Hendri Prasetyo. Sementara sebagai pihak pelapor resmi dalam kasus adalah pihak BRI sendiri.(rd1)

 

Related Posts

1 of 715