PANGKALPINANG,Aspirasipos.com-Pemrov Babel terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha perkebunan kelapa sawit. Langkah konkretnya antara lain membuat kesepakatan bersama masalah mekanisme dan tata kelolah jual beli serta penetapan harga TBS yang diterima petani dengan tingkat harga yang adil diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam proses tata niaga penjualan TBS.
Menurut Ketua Tim Terpadu Satgas Pembinaan Pengawasan, Pengendalian Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (UPKS) Pemprov Babel, Yulizar Adnan pihaknya sejak beberapa bulan lalu telah mengambil berbagai langkah untuk menjawab persoalan rendahnya harga sawit di Pulau Bangka. “Terakhir kami menggelar rapat pada Jumat 28 September 2018 yang dihadiri oleh perwakilan petani, koperasi, Apkasindo, perusahaan, dan pihak terkait serta dihadiri Ketua Komisi II DPRD Babel Aksan Visyawan,” ujar Yulizar Senin (1/10/2018).
Dikatakan Yulizar, rapat tersebut tujuannya antara lain membuat kesepakatan bersama masalah mekanisme dan tata kelolah jual beli serta penetapan harga TBS.
“Dari hasil rapat didapat kesimpulan antara lain pemerintah akan segera membuat surat penetapan harga yang disepakati yang menjadi pedoman bagi perusahaan, suplayer, koperasi dan petani penghasil TBS dengan nilai Rp. 1028/Kg untuk di sampaikan ke pihak perusahaan paling lambat 29 September 2018. Sehingga surat tersebut dengan segera akan disampaikan oleh pimpinan manajemen ke pimpinan perusahaan di Jakarta,” tutur Yulizar.
Dengan demikian kata Yulizar, oleh pihak perusahaan akan mempedomaninya untuk disampaikan kepada pihak suplayer atau pihak mitranya sehingga pada Senin 1 Oktober 2018 sudah berlaku efektif sampai minggu berikutnya setelah ada hasil rapat penetapan harga oleh pemerintah.
Masih dikatakan Yulizar, pemerintah juga akan segera menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Kelolah PKS serta Tata Niaga Penjualan dan Pembelian Tandan Buah segar (TBS) untuk menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dalam proses tata kelolah dan tata niaganya.
Hal penting lainnya kata Yulizar pihak perusahaan bersama pemerintah serta suplayer dan koperasi wajib melakukan quality control dan pengawasan pembinaan kepada petani. Hal ini dilakukan agar hasil buah yang diterima perusahaan sesuai standar yang diinginkan perusahaan,” tukas Yulizar.
Untuk pengawasan kata Yulizar, perusahaan bersama pemerintah serta suplayer dan koperasi wajib melakukan pengawasan, pengamanan, dan penindakan terhadap pelaku, oknum dan premanisme yang melanggar kelancaran distribusi penjualan dan pemasaran TBS atau CPO sehingga menganggu ketertiban dan dan kenyamanan berusaha bagi semua pihak.
Bagi pihak petani sendiri dituturkan Yulizar, mereka akan siap menjual TBS sesuai kualitas dan kuantitas berdasarkan persyaratan yang diterima oleh perusahaan. “Bila barang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan maka perusahaan wajib dengan tegas menolak barang TBS yang bermutu rendah,” tandas Yulizar.
Selain itu kata Yulizar, perusahaan wajib melaporkan perkembangan aktivitas termasuk data perkebunan, data produksi, dan kapasitas PKS kepada instansi yang berwenang termasuk kepada Tim Satgas Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian UPKS Babel.( Ap/Red)