Pangkalpinang — Aspirasipos.com, Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ketua Atomindo Darmansyah dan Sekjen Atomindo Rudi Sahwani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (13/04//2020).
Ada hal menarik yang terjadi dalam fakta persidangan hari ini, yang beragendakan pembacaan pledoi dari saksi pihak BUMN.
Fakta persidangan tadi menyatakan bahwa surat berkop surat Atomindo disebutkan tanpa tanda tangan dan stempel, kemudian surat tersebut diterima oleh sekuriti rumah dinas BUMN.
Sementara itu, menurut keterangan salah satu lawyer terdakwa, Berry SH dari Kantor Pengacara PDKP Provinsi Babel, Ia menguraikan bahwa berdasarkan kejadian tadi di sidang, menyiratkan dugaan yang sangat kental beberapa unsur kejanggalan.
“Seharusnya perkara ini tidak layak untuk disidangkan. Dimana tadi saksi mengatakan adanya perbedaan waktu menerima surat, pihak security rumdin BUMN mengakui mereka menerima surat pukul 13 sementara dari pihak mantan Dir Ops menerima paginya,” beber Lawyer.
Lawyer sebut, surat tersebut anehnya langsung diproses dalam mekanisme resmi yang berlaku di BUMN terkait, sehingga sangat patut diduga keterangan dari saksi bernuansa kontradiktif.
“Saksi di persidangan tadi mengaku bahwa itu surat (kategori) pribadi, makanya dia tidak membukanya,” ucapnya lagi.
Selain itu menurut Berry, saksi tidak bisa menyebutkan di bagian mana isi surat yang termasuk kriteria menyerang kehormatan seperti sangkaan JPU.
“Dalam persidangan itu bang, selanjutnya nanti Hakim akan memutus perkara berdasarkan dua alat bukti dan keyakinan dai sebagai Hakim. dan saya berkeyakinan dari beberapa kali sidang ini, klien saya tidak bersalah,” pungkasnya. (red6)