KABAR UTAMAKILAS DAERAH

Mantan DPRD Keluhkan Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Palembang.

PALEMBANG. Aspirasipos.com – Pelatihan Pendaftaran tanah yang sederhana, mudah, cepat dan murah untuk penercbitan sertipikat/ tanda bukti hak atas tanah atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), nampaknya kurang dirasakan manis oleh Ersutomo, warga Jalan Ksatria No. 2668, RT 70/ RW 02 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Program Prona yang diikuti untuk sebidang tanah miliknya berukuran 20 M² X 20 M², sejak tahun 2013 lalu hingga 2018 ini tidak kunjung rampung.

Ersutomo yang pada masa itu bertugas sebagai ketua RT 70, memprioritaskan masyarakat mengikuti program prona dari pemerintah, Alih-alih tuan rumah, justru bung Tomo harus menelan pahit, akibat sertifikat tanah miliknya tidak kunjung dikeluarkan BPN Kota Palembang.

Ersutomo yang juga mantan anggota DPRD Kota Palembang dua periode (1992 – 1998) ini menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan yang berikan Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang.

“Saya sangat kecewa dengan pelayanan di BPN Kota Palembang, saya sudah berulang kali, bolak-balik ke kantor BPN, namun tidak juga memproleh hak saya, sertifikat saya, bahkan sangat saya sesalkan, justru sertifikat tanah masyarakat yang berada disekitar tempat tinggal saya sudah terlebih dahulu selesai,” kata Ersutomo, Kamis (20/12).

“Saya juga diminta membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BSB-BPPD) sebesar Rp. 8,5 juta dan saya telah menyiapkan pembayaran, namun saat saya datang ke kantor BPN, pihaknya menyampaika bahwa nanti suratnya dibuatkan lagi,” ujar Ersutomo, seraya mengikuti ucapan petugas BPN Kota Palembang.

Ersutomo terus mempertanyakan pada BPN Kota Palembang terkait penerbitan sertifikat tanah miliknya, namun petugas BPN menyampaikan mungkin sertifikat Ersutomo berada di BPN Provinsi Sumsel.

Upayamencari kejelasan sertifikat terus dilakukan termasuk meminta bantuan Ketua DPRD Kota Palembang saat ini (Darmawan), pada Mei 2018, namun nampaknya mantan anggota DPRD dari PDI ini, hingga kini masih harus terus berjuang untuk medapatkan sendiri hak sertifikat tanahnya. Padahal berdasarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BSB
-BPPD) sertifikat telah keluar dengan nomor : SK No. 38/HM/PRONA/BPN.16.71/2013.
( Ap / Muslim )

Iklan

Related Posts

1 of 692