KABAR UTAMAPOLITIK

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Gugat KPK

JAKARTA-ASPIRASIPOS.COM, Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober lalu. Gugatan tersebut dilakukan terkait status tersangka Imam yang terjerat kasus dugaan suap dan hibah Kemenpora untuk KONI.

Gugatan Imam terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam salinan gugatan praperadilan yang diterima, Imam mempersoalkan keabsahan penetapan tersangkanya .

Menurut Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat tidak sesuai dengan fakta ,dan sangat tergesa-gesa serta penuh kejanggalan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

Juru bicara KPK kepada media mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir dengan upaya hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang mengajukan praperadilan. Sebab, gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka.

“Kalau tersangka mengajukan praperadilan bukan sesuatu yang baru. Jadi tidak ada yang mengkhawatirkan saya kira,” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah , Sabtu (19/10).

KPK, kata Febri, telah terbiasa menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh seorang tersangka kasus korupsi. Karena itu, pihaknya siap menghadapi praperadilan politisi PKB itu.

Kalau mau praperadilan silakan pasti akan kami hadapi,” tegasnya.

Ditegaskannya pula penetapan tersangka Imam sudah sesuai prosesur dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, aspek kehati-hatian didukung barang bukti kuat sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

“Bagi kami menghadapi praperadilan sudah bagian dari resiko jadi kalau ada penyidikan kami lakukan secara hati-hari kalau ada properadilan kami juga hadapi,” demikian Febri.

Mantan Menpora Imam Nahrawi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah diperiksa hampir 8 jam oleh penyidik KPK belum lama ini,Imam yang telah menyandang status sebagai tersangka langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Ada beberapa petitum permohonan praperadilan Imam Nahrawi. “Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam tersebut. Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Petitum lainnya ialah menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019 tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam kasusnya di KPK, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. “Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, bulan september lalu.

Penulis : MK

Iklan

Related Posts

1 of 692