KILAS DAERAH

Mendagri: Minimalisir Korupsi dengan Digitalisasi di Berbagai Bidang

PANGKALPINANG, Aspirasipos.com – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengikuti Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Kepala LKPP dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD seluruh Indonesia, dalam rangka evaluasi program strategis kegiatan pemerintah daerah secara virtual melalui aplikasi zoom, Senin (24/01/2022).

Mengawali sambutannya saat membuka rapat, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, beberapa kolega kepala daerah di awal 2022 ada yang terkena masalah hukum yakni Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dikatakannya, hal ini akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

“Dalam catatan kami, dan saya yakin kita semua sudah paham, saya cuma mengingatkan, tindak pidana korupsi harus kita tekan seminimal mungkin dan ini penting untuk merubah bangsa kita. Pemerintahan yang bersih, clean and clear governance, akan membuat masukan negara, PAD meningkat, masalah kesejahteraan ASN dapat didongkrak naik, sehingga bisa menekan tindak pidana korupsi,”ujar mendagri Tito.

Dalam analisis dilakukan kemendagri, paling tidak dikarenakan 3 hal. Pertama adalah disebabkan oleh sistem, di antaranya biaya politik yang tinggi, rekrutmen ASN dengan imbalan; kedua yakni integritas, di antaranya moralitas dan mentalitas, kurangnya kesejahteraan penyelenggara negara; serta faktor ketiga yakni faktor budaya, di antaranya praktek menyimpang dalam organisasi (tindakan korupsi/perbuatan melanggar hukum seolah menjadi transaksi), pertemuan secara fisik berpotensi menimbulkan kerawanan korupsi.

“Kultur yang salah dianggap benar, bawahan kalo ga nyetor ke atasan, itu salah. Prestasi loyal nyetor, sehingga atasan memberikan lampu hijau bahkan menyuruh melakukan korupsi. Budaya ini harus dipotong, dari atasan sampai ke bawahan. Ini memerlukan komitmen dari pimpinan dari tingkat pusat hingga daerah,” tegasnya.

Untuk itu, Mendagri Tito menegaskan salah satu upaya untuk meminimalisir tindak pidana korupsi yakni dengan melakukan digitalisasi di berbagai bidang, menjadikan smart city, smart goverment, semua dibuat digitalisasi meskipun menurutnya hal ini tidak gampang untuk negara sebesar Indonesia.

Dirinya juga mengatakan bahwa keberhasilan dalam penegakan hukum, menekan kriminalitas termasuk tindak pidana korupsi, bukan diukur dari banyaknya orang yang masuk ke penjara, melainkan minimnya orang yang masuk penjara karena mereka tidak melanggar.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo, bahwa kinerja penegakan hukum bukan dinilai dari seberapa banyak kasus yang ditemukan, harus ada pencegahan berkelanjutan agar tindak pidana korupsi tak pernah terjadi lagi.

“Korupsi terjadi karena adanya faktor internal dan eksternal. Yang jadi perhatian, coba lihat kembali sistem dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan dalam pemda, ini menentukan korupsi akan berlangsung atau tidak, yang bisa dilakukan adalah perbaikan sistem. Karena dalam teori, korupsi terjadi karena buruk dan lemahnya sistem. Kami harap kepala daerah tak henti melakukan perbaikan sistem,” ujar Kepala KPK Firli.

Salah satu upaya, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas yang dilantik pada 13 Januari lalu mengatakan, saat ini LKPP memiliki platform Belanja Langsung (Bela) sebagai platform yang dikembangkan LKPP bersama bersama para marketplace.

Hal ini sesuai dengan orientasi LKPP yakni, memudahkan stakeholder dalam menjalankan/mengakses belanja pemerintah, terutama untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM. Ini dimaksudkan agar investasi tumbuh, lapangan kerja terbuka, daerah sejahtera, serta tetap taat terhadap aturan.

Ada dua sistem yang tersedia, yakni e-katalog dan Toko Daring. E-Katalog merupakan sistem informasi yang memfasilitasi pengadaan barang/jasa melalui penyedia katalog barang jasa. Sedangkan Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi pengadaan barang/jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPSME) dan ritel daring/online.

Dijelaskan Kepala LKPP, untuk kontrak payung dapat berdasarkan Pasal 27 Perpres No.16 Tahun 2018 yang terakhir di ubah dengan perpres No. 112 tahun 2021. Kontrak payung ini dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat dihitung volume dan waktu pengirimannya pada saat penandatanganan kontrak. Kontrak payung ini terdiri dari Kontrak Payung e-katalog dan kontrak payung non e katalog.

Dirinya juga menjelaskan beberapa manfaat dari e-katalog dan toko daring, seperti mempercepat dan mempermudah belanja APBN dan APBD, mendorong pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan iklim usaha khususnya pelaku usaha mikro dan kecil serta lokal/regional, efisiensi waktu dan biaya dalam memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan, dan meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa, serta memudahkan monitoring karena tercatat secara elektronik.

Sumber : Diskominfo Babel

Iklan

Related Posts

1 of 696