Bangka, Aspirasipos.com — Proyek pembangunan gedung Rektorat Universitas Bangka Belitung (UBB) disinyallr sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal tersebut terindikasi diduga justru dari awal proses lelang hingga akhir pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun tim jejaring media ini di lapangan serta narasumber dipercaya menyebutkan jika dalam pelaksanaan tender paket pekerjaan proyek senilai Rp 2.285.618.895,32 atau senilai Rp 2,2 Milyar lebih ini diduga sarat kejanggalan.
Hal itu antara lain diketahui, jika sumber daya manusia (SDM) pengadaan barang/jasa tidak berkedudukan di UKPBJ sebagaimana dimaksud berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, SDM pengadaan barang/jasa yang ditunjuk dberdasarkan kedekatan dengan oknum Pokja Pemilihan yang berkedudukan di UKPBJ
tetapi di Dinas yang tidak memiliki tupoksi pengadaan barang/jasa.
Selain itu informasi lain pun menyebutkan terkait proses pelaksanaan tender paket proyek Basement Gedung Rektorat UBB ini pun jika 7 dari 8 peserta yang memasukan penawaran gugur dengan alasan yang sama yaitu tidak melampirkan surat dukungan dari distributor aluminium profile sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Hal ini sebagaimana artinya diduga telah terjadi penambahan persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif dengan maksud dan tujuan untuk memenangkan salah satu perusahaan yang memang ‘dijagokan’ (CV Prisma Jaya) oleh oknum terkait.
Indikasi lainnya pun yakni soal penetapan CV Prisma Jaya dengan harga penawaran yang hanya selisih Rp 5.000.000,00,- dari nilai HPS sehingga mengindikasikan adanya dugaan pengaturan harga serta mengindikasikan adanya kebocoran nilai satuan pada paket pekerjaan tersebut.
.
Hal ini pun diduga tak menutup kemungkinan dokumen penawaran dibuat oleh oknum Pokja itu sendiri dengan sedemikian rupa. Bahkan indikasi lain pun diketahui jika Pokja Pemilihan/PPK menetapkan persyaratan teknis surat dukungan dari distributor alumunium profile yang termasuk di dalam pekerjaan minor adalah persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif terbukti dengan digugurkannya semua peserta pada paket pekerjaan itu dengan persyaratan yang dimaksud.
Bahkan, diduga pekerjaan minor yang terpasang di proyek Basement Gedung Rektorat UBB tidak sesuai dengan spesifikasi teknis penawaran.
Pokja Pemilihan/PPK diketahui langsung maupun tidak langsung terindikasi mengendalikan atau menjalankan badan usaha peserta, serta terindikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan atau terjadi pengaturan bersama sehingga hal ini disinyalir kental mengandung unsur KKN antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ dan atau pihak lain yang terlibat dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta.
Terkait pelaksanaan lelang proyek pembangunan Basement Gedung Rektorat UBB diduga bermasalah menurut keterangan nara sumber jejaring media ini pun menyebutkan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) sempat memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan.
Sayangnya PPK Proyek Pembangunan Basement Gesung Rektorat UBB, Yudi belum berhasil dimintai keterangan terkait pelaksanaan lelang proyek tersebut diduga sarat KKN, bahkan tim media ini sempat mendatangi gedung Rektorat UBB yang terletak di lingkungan Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Senin (6/12/2021) siang guna mencoba menemui Yudi temasuk Humas Rektorat UBB, Agus saat itu sayangnya tak berada di tempat.
Pantauan tim jejaring media ini di lokasi gedung Rektorat UBB, Senin (6/12/2021) siang. Gedung tersebut dibangun di kawasan kampus setempat atau tepatnya di bagian paling depan atau tak jauh dari pos Sekuriti pintu masuk kampus. Gedung Rektorat ini dibangun berlantai dua. Bagian lantai bawah gedung Rektorat ini disebut Basement.
“Kalau ruangan yang dibawah itu Basement Rektorat UBB. Itu digunakan untuk para pegawai Rektorat UBB,” kata seorang petugas Sekuriti saat ditemui di halaman luar depan gedung Rektorat UBB siang itu.
Sejauh ini pun tim jejaring media ini masih berupaya mencoba mengkonfirmasi ke intansi Kejati Babel termasuk pihak perusahaan (CV Prisma Jaya) dan pihak-pihak terkait guna dikonfirmasi terkait hal serupa hingga berita ini pun akhirnya diterbitkan.
Sumber : Tim KBO Babel