SEKAYU,Aspirasipos.com – Menanggapi surat yang dilayangkan oleh PT Hamita kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sekretaris Daerah Muba H Apriyadi MSi menggelar Rapat Penyelesaian Plasma SP 2, 3, 4 Kecamatan Babat Supat. Dihadiri Camat Babat Supat Rio Aditya SSTP MSi, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Muba A Thamrin, Kepala Dinas Perkebunan Muba Iskandar Syahrianto MH dan Jajaran TNI Kodim 0401 Muba Iwansyah di Ruang Rapat Sekda, Rabu (14/11/2018)
Sekda menerangkan bahwa pihak PT Hamita keberatan dengan telah dilakukannya penggarapan lahan milik PT Hamita oleh pihak TNI.
“Selain itu, kita khawatir masyarakat Air Tenggulang akan protes bila kehilangan lokasi lahan plasmanya,” ungkap Apriyadi.
Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Muba A Thamrin mengatakan penggarapan lahan tersebut merupakan proyek kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan TNI. Untuk lahan pada dasarnya telah diusulkan kelompok tani setempat dan pihak pemerintah juga telah mengadakan pertemuan dengan para camat saat itu.
“Program cetak sawah ini telah berlangsung dan dimulai beberapa bulan yang lalu di tahun 2018. Dengan target 300 hektare pengerjaan, namun untuk saat ini, masih seperlima bagian yang sudah rampung,” ujar Thamrin.
Thamrin juga menyatakan siap menghentikan pengerjaan cetak sawah apabila melanggar peraturan dan berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami harap tidak ada pihak yang dirugikan dari sengketa ini, baik dari sisi masyarakat maupun perusahaan. Untuk itu kami harap ada solusi terkait permasalahan ini dari pimpinan rapat,” harapnya.
Sekda Muba Apriyadi memutuskan untuk mencari lahan ganti rugi bagi PT Hamita dan menginstruksikan Camat Babat Supat agar menyelesaikan izin lokasi agar lahan tersebut dapat segera dikelola untuk plasma.
“Untuk izin lokasi kita harus mematuhi Perpres tentang moratorium izin lokasi di lahan gambut terutama untuk tanaman sawit, jadi pak Camat harus memastikan dan mensurvei lahan yang sesuai untuk ganti rugi ini,” tegas Apriyadi.( Ap / Muslim )