KABAR UTAMAKILAS DAERAH

Pemkab Muba Rapat Finalisasi Draft Standar Satuan Harga .

SEKAYU, Aspirasipos.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Pembahasan dan Finalisasi Draft Standar Satuan Harga Bahan dan Upah Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2018 serta Harga Datuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN), di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Senin (17/12/2018).

Rapat Tindak Lanjut Atas Hasil Survei Lapangan dari Tim Penyusun Standar Satuan Harga Kabupaten Muba ini dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Musi Banyuasin Ir Yusman Srianto MT dan dihadiri dari Perwakilan Statistik Muba, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian, Perwakilan dari BPKAD, Bappeda, DPU Penata Ruang dan Perwakilan Bagian Hukum.

Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Ir Yusman Srianto MT menyatakan bahwa penetapan Standar Satuan Harga ditetapkan setiap tahun sebagai revisi atas penetapan tahun sebelumnya yang nantinya akan dijadikan pedoman Perangakat Daerah untuk tahun 2019.
“hasil kerja tim ini nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati untuk itu kita harus berhati-hati membuat aturan menentukan harga tersebut”, katanya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Erdiansyah mengungkapkan dasar hukum penyusunan draft Standar Satuan Harga Bahan dan Upah Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2018 serta HSBGN mengacu pada UU No 32 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005, Permendagri No 13 Tahun 2005, serta Surat Keputusan Bupati Muba tentang Standarisasi Satuan Harga Bahan dan Hpah Pekerja Konstruksi Kabupaten Muba.

“Sumber data dari penyusunan ini, diantaranya hasil pencacahan harga bahan dan upah di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Muba, survey tingkat harga bahan melalui internet, upah minimum sektoral Provinsi Sumsel tahun 2018, kemudian upah minimum Kabupaten Muba tahun 2018, dan asumsi inflasi tertinggi 2018/2019 serta standarisasi satuan harga bahan dan upah pekerja konstruksi Muba sebagai pembanding,” paparnya.

Adapun UMSP Sumsel untuk sektor bangunan tahun 2018 Rp. 3.100.000. Berdasarkan SE Bupati Musi Banyuasin Nomor : SE-560/006/DISNAKERTRANS/2018 tentang pelaksanaan upah minimum di Muba, bahwa untuk sektor bangunan mengacu pada UMSP Sumsel.( Ap / Muslim )

Iklan

Related Posts

1 of 693