Pangkalpinang– Aspirasipos.com, Sebuah rumah yang disinyalir sebagai sarang perjudian jenis capsa digerbek tim buser Naga Polres Pangkalpinang bersama unit Pidana Umum ( Pidum ) Reskrim Polres Pangkalpinang, sabtu 20/8/2022.
Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas perjudian di rumah milik YA , kemudian Anggota tim Naga POlres Pangkalpinang melakukan pengintaian terhadap rumah YA , alhasil anggota tim naga Polres Pangkalpinang yang turun ke lokasi mencurigai bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk bermain judi capsa.
Mengetahui ada dugaan praktek perjudian di rumah milik YA, Katim Naga Polres Pangkalpinang, Aipda Rudy Kiai menyusun strategi penggerbekan bersama anggota tim lainnya dan berkoordinasi dengan Pimpinan.
Setiba dilokasi yang dicurigai sebagai tempat judi tersebut, sekira pukul 14.00 wib Aipda Rudy kiai bersama tim lainnya yang terlebih dahulu sudah berada disekitar lokasi langsung masuk kedalam rumah milik YA didampingi Ketua RT setempat.
Saat dilakukan penggerbekan, para pemain judi capsa tak dapat berbuat banyak, meski ada yang berpura pura sakit perut hingga pura-pura pingsan saat mengetahui yang datang adalah Polisi,namun tak dapat mengecoh Katim Naga dan Anggotanya yang terlatih itu.
” Diam Ditempat dan tetap dimeja masing-masing, Letakkan kartu dan uang diatas meja dan angkat tangan diatas semuanya!!!’,tegas Rudy Katim Naga Polres Pangkalpinang saat melakukan penggerbekan.
Polisi berhasil mengamankan 16 orang pelaku dugaan perjudian serta barang bukti lainnya berupa uang tunai untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya di Polres Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP. Adi Putra seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP. Dwi Budi Muriono, saat dihubungi awak media membenarkan adanya pengerbekkan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat lokasi perjudian tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas adanya lokasi perjudian di lingkungan mereka, Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung melakukan pengerbekkan,”ungkap AKP Adi Putra
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang menjelaskan sebagai mana perintah Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, kapolda Babel dan kapolres pangkalpinang untuk menindak segala bentuk perjudian baik perjudian darat maupun judi online.
“Dari lokasi tersebut kita berhasil mengamankan 16 orang penjudi, berikut barang bukti peralatan perjudian dan uang tunai,” jelasnya
“Pelaku dikenakan pasal 303 dan saat ini masih diperiksa lebih lanjut, agar diketahui ke 16 orang tersebut berperan sebagai apa, apakah pemain atau bandar perjudian,”pungkasnya.(mk/rd)