POLICE LINE

Polisi Tembak Mati Seorang Pelaku Narkoba, 15 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Gadis Belia Jadi Sasaran Sindikat Narkoba

Medan – Aspirasipos.com, Mencengangkan publik, Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 15 kg dan pil ekstasi sebanyak 60 ribu butir yang melibatkan dua orang gadis belia atau ABG ( Anak Baru Gede, red )
Bandar Narkoba saat ini sudah sangat merusak generasi muda di Indonesia dan menjadikan generasi muda sebagai pelaku dalam bisnis haram mereka.

NA berusia 17 tahun, dan RN usia 19 tahun. Keduanya merupakan warga Jalan Mabar KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mabar, Medan Labuhan.

Sedangkan pelaku lainnya bernama Muhammad Ayub alias B (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru Blok 4 Kabupaten Asahan, ditembak mati pihak kepolisian.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa para sindikat narkoba ini ditangkap di sebuah rumah kos tersangka Ayub di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan Pasar I Tanjung Sari, Medan.

“Jadi kasus ini berhasil kita ungkap dari informasi masyarakat, dimana kita lakukan penyelidikan dan akhirnya empat pelaku kita tangkap pada hari Rabu, 18 Maret 2020 di kos-kosan yang ditempati terdakwa MA di Setia Budi,” tuturnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020).

Kronologi penangkapan, dijelaskan Isir, berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang sepak terjang para pelaku di bisnis narkoba.

Setelah petugas berhasil mengendus jejak para tersangka, tim Polrestabes langsung menggerebek keempat pelaku yang saat itu berada di dalam kos tersangka Ayub.

Lalu personel menggeledah lemari pakaian milik tersangka Ayub ditemuka 15 bungkus sabu dan 6 bungkus pil ekstasi berwarna biru dan hijau.

“Lalu diperoleh keterangan dari masing-masing tersangka yang menjelaskan bahwa Ayub merupakan penyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari bandar P,” tutur Isir.

Peran WS, kata Kapolrestabes, adalah sebagai tukang becak atau kurir pengantar barang. Sedangkan peranan NA (17) adalah pacar dari tersangka Ayub yang ditembak mati.

“NA berperan untuk membantu menyimpankan barang, dan RN juga tinggal dengan para tersangka dan mengetahui kalau di rumah tersebut sebagai gudang penyimpanan narkotika. Dan RN ini juga pacar dari WS,” ungkap Isir.

Lebih lanjut, Isir menegaskan saat akan dilakukan pengembangan terhadap bandar narkoba berinisial P, Ayub melakukan perlawanan untuk melarikan diri.

“Saat itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka Ayub,” tuturnya.

Isir menyebutkan bahwa peran dari kedua wanita tersebut adalah ikut membantu untuk menyimpan barang.

“Jadi NA ini masih berumur 17 tahun 9 bulan masih belia, dia berperan membantu menyimpan barang termasuk juga RN sebagai kurir,” tuturnya.

Sementara pelaku MA berperan sebagai penyimpan barang di rumahnya, hingga akhirnya terbongkar polisi dan mencoba lari dan membahayakan polisi.

“Sedangkan, pelaku yang ditembak mati MA mungkin dia tahu bahwa resiko pekerjaannya sangat bahaya sehingga dia mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak,” tutur Isir.

Kombes Jhonny Edison Isir menegaskan ketiga tersangka yang masih hidup terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman pasal tersebut maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Paling sedikit penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020).(rd1)

Iklan

Related Posts

1 of 697