21.1 C
Indonesia
Selasa, Desember 10, 2024

Sebar Konten Berbau SARA, Wanita Asal Lampung Ditangkap Polisi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

ASPIRASI POS.COM- JAKARTA -Harus hati-hati dijaman tekhnologi canggih ini dalam memanfaat sosial media seperti facebook dan twitter dan lainnya jika tidak mau berurusan dengan aparat hukum.

Seorang Perempuan bernama Sri Rahayu ( 32 ) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui akun Facebook (FB) miliknya . Perempuan kelahiran Tulang Bawang Udik, Lampung, itu ditangkap karena mengunggah konten menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Tersangka Sri Rahayu mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di Jakarta 5/8/2017.

Sri Rahayu diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Fadil menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

“Tersangka juga mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dann kelompok, dan konten hoax lainnya,” imbuh Fadil.

Polisi turut menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB tersangka. Fadil menyampaikan komitmen direktoratnya untuk memonitor peegerakam netizen pengujar kebencian di media sosial.

“Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed,” ujar Fadil.

Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

“Sebelum dilakukan penangkapan, Direktorat Siber telah memeriksa ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE,” terang Fadil.
“Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax. Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini” tegas Fadil.(net/dtk)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Related news
- Advertisement -