24.3 C
Indonesia
Rabu, Januari 15, 2025

Setidaknya Ada 10 Pasal RKUHP Yang Mampu “Membunuh” UU Pers 40/1999

- Advertisement -

Pangkalpinang ASPIRASIPOS.COM — Pemerintah diketahui sudah memasukkan RKUHP dalam Program Legislasi Nasional 2020 yang lalu. Meski mendapat protes keras di berbagai elemen masyarakat, pemerintah seperti tak bergeming. Sama kondisinya ketika UU Cipta Kerja pada akhirnya disahkan pemerintah beberapa waktu yang lalu, Kamis 30/09/2021.

Kontroversi yang pertama adalah, ketika ada pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden dimasukan sebagai pasal penghinaan. Di lain sisi, Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM justru telah menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum pidana (RKUHP) dan ngotot memasukan RKUHP dalam Sidang Paripurna.  

Apakah yang dimaksud dengan Haatzaai artikelen itu? Adalah pasal-pasal dalarn Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),  yang isinya memuat ancaman sanksi pidana bagi barang siapa menyatakan perasaan, penghinaan, kebencian, permusuhan kepada pemerintah atau golongan-golongan tertentu dalam  negara.  

Bagaimana  caranya  menyatakan perasaan tersebut?  Hal  itu dapat dilakukan dengan jalan tertulis atau dengan jalan lisan. Atau kalau hal tersebut  dilakukan  oleh  pers  (dalam  arti  luas),  dapat  dilakukan  dengan mempergunakan  media  massa  cetak  (surat kabar)  atau  media  massa elektronik (TV,  Radio). 

Dalam bahasa gamblangnya, panah pidana ini membidik kinerja insan pers. Yang dalam era digital seperti sekarang sebenarnya sudah rentan terkena jebakan betmen dari UU ITE. Sekarang skema pemberitaan malah memasuki posisi skak ster. Atau buah simalakama. Dimakan mati bapak, tidak dimakan mati ibu. 

Dikutip dari sumber media mainstream, mari kita sama-sama simak. 

Pasal 440 mengatur orang yang menyerang nama baik atau kehormatan orang lain diancam maksimal sembilan bulan penjara. Namun jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan di tempat umum, maka hukuman bertambah menjadi maksimal satu tahun enam bulan.

Sementara Pasal 446 mengatur orang yang melakukan pencemaran terhadap orang mati, diancam hukuman enam bulan penjara.

adalah pasal 262, 263, 281, dan 304. Pasal 262 dan 263 mengatur penyebar berita bohong dan berita tidak pasti yang berakibat keonaran. Pasal 262 menyiapkan ganjaran enam tahun penjara, sedangkan 263 dua tahun penjara.

Lalu terkait pasal 281 yang memidanakan siapapun yang secara melawan hukum mempublikasikan hasil persidangan dengan hukuman satu tahun penjara.

Adapun pasal 304 mengatur terkait orang yang menyiarkan informasi dalam bentuk apapun yang memiliki unsur penodaan agama, dipenjara maksimal lima tahun.

Sementara jika disusun secara detail, berikut deretan pasal dalam RKUHP yang dapat disebut bagaikan meniupkan kembali ajian “rawe rontek” ke tubuh zombie Hatzaai Artikelen warisan kolonial, dikutip dari berbagai sumber. 

Berikut pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam RKUHP

I. Pasal-pasal terkait tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. (Pasal 217 – Pasal 220).

Dewan Pers memandang pasal-pasal ini perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Pasal 217

Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 218

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

II. Pasal-pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 dan Pasal 241) serta terkait penghasutan untuk melawan penguasa umum (Pasal 246 dan Pasal 247).

Dewan Pers menyatakan pasal-pasal ini perlu ditiadakan karena sifat karet dari kata ‘penghinaan’ dan ‘hasutan’ sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;

Pasal 240

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 241

Setiap  orang  yang  menyiarkan,  mempertunjukkan,  atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal 246

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:

a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau

b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Pasal 247

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi  yang berisi hasutan agar melakukan Tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori V.

III. Pasal-pasal terkait penyebaran berita bohong. (Pasal 262-263).

Pasal 262

(1) Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

(2) Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV .

Pasal 263

Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa kabar demikian dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

IV. Pasal terkait gangguan dan penyesatan proses peradilan. (Pasal 281).

Pasal 281

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau

c. tanpa izin pengadilan merekam, memublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

Penjelasan Pasal 281

Yang dimaksud dengan ‘sidang pengadilan’ adalah proses persidangan atau pejabat-pejabat yang terlibat dalam proses persidangan, misalnya panitera, advokat, dan penuntut umum.

V. Pasal-pasal terkait tindak pidana terhadap agama. (Pasal Pasal 304-306).

Pasal 304

Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal 305

(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

(2) Jika Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Pasal 306

Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apapun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

VI. Pasal-pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. (Pasal Pasal 353-354).

Pasal 353

(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan keonaran dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 354

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan  umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

VII. Pasal terkait pencemaran nama baik. (Pasal 440).

Pasal 440

(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori 

II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori 

II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

VIII. Pasal terkait pencemaran orang mati. (Pasal 446).

Pasal 446

(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori 

II.

(2) Jika Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan suami atau istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang sudah mati tersebut.

(4) Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan ayah.

Dengan sistem peradilan yang seperti sekarang, bukan hal yang mustahil jika kedepannya banyak karya jurnalistik yang diberangus dengan senjata “haatzaai artikelen” Kebebasan pers yang sejatinya merupakan prasyarat murni dari supremasi sipil, ujungnya pun akan terjerembab. Lunglai oleh serbuan pasal karet warisan kolonial, yang anehnya malah berencana diadopsi oleh pemerintah dalam RKUHP tadi.   

Sebuah ironi di sebuah negeri yang mengagungkan demokrasi sebagai sistem bernegara. Bukankah Socrates pun pada akhirnya dipaksa untuk meminum racun, akibat sebagian besar masyarakat Yunani saat itu belum mampu mencerna hakikat ilmu yang dirasakan bagai sinar matahari merobek kegelapan.

Akankah nasib dunia pers Indonesia berakhir seperti Socrates? Dipaksa menenggak RKUHP (racun pembunuh) karena ada bagian pemerintah yang alergi dengan fungsi kontrol sosial awak media? Risih dengan kritik, dan benci dengan kebenaran? Mari kita sama-sama berdoa, agar pihak pemerintah dapat lebih bijak lagi menghadapi problem yang saat ini sedang menjepit dunia pers tanah air. Semoga.  

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

sumber: media indonesia dan cnn

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -