Pangkalpinang Aspirasipos.com — Zona pesisir Teluk Kelabat sesungguhnya memiliki pemandangan indah, dengan luas total sebesar 32,9 ribu hektar, dan dipastikan merupakan daerah tangkap nelayan yang otomatis dilindungi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 atau sering disebut dengan RZWP3K, Senin 02/08/2021.
Meski begitu, faktanya banyak oknum warga -diduga pelaku bisnis timah skala lokal- yang tergiur dengan deposit timah diantara cekungan Pulau Bangka tadi. Dengan kata lain, nekat menerjang aturan milik Provinsi Kepulauan Babel.
Dalam catatan redaksi, di awal Mei 2021. Terjadi bentrok antara nelayan dan penambang, yang mengakibatkan sebuah rumah di Pangkalan Niur -disinyalir milik Panitia penambang- ludes dilalap api.
Walau dimediasi oleh aparatur setempat di Bangka Barat pada awal Juni 2021. Pihak-pihak yang merasa belum puas atas gangguan di periuk nasi mereka melontarkan protes dalam sesi pertemuan.
Ketua Forum Masyarakat Nelayan Teluk Kelabat, Mardiono menyatakan apapun dalih yang dipakai oleh masyarakat penambang, dirinya sudah apriori. Misalnya dengan alibi hasil penambangan disumbangkan untuk membangun masjid.
“Kalau hanya untuk bangun masjid, langsung ke Pak Bupati kan bisa, jangan merusak lingkungan mata pencaharian kami,” tegas Mardiono dikutip dari media setempat.
Sementara itu, menyikapi situasi yang berpotensi terjadi pengulangan amuk massa. Gubernur Babel, Erzaldi Rosman beserta Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Danrem 045/Gaya Brigjen M Jangkung M Han, Dandim Kolonel Pujud Sudarmanto S.sos, Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi, Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Bupati Bangka Barat H. Sukirman, SE, Wabup Bangka Barat, Bong Ming Ming, SE, serta PJU di masing-masing instansi mengadakan Rapat Koordinasi terkait pembahasan Konflik Sosial di Perairan Teluk Kelabat.
Erzaldi bilang, yang terjadi sekarang ada penambang melakukan aktivitas di luar IUP. Namun bukan tidak pernah ditertibkan, sudah sering tapi jika tidak ada petugas mereka balik lagi.
“Dalam waktu dekat akan diadakan penertiban oleh Polda Babel. Mereka semua akan ditarik ke satu titik,” tegas Orang Nomor Satu di Pemprov Babel.
Secara terpisah, media juga meminta pendapat nelayan Desa Cupat, SP (45) dan warga nelayan Bakit, MS (35). Dalam wawancara singkat via ponsel, keduanya mengungkap keinginan masyarakat nelayan agar aktivitas ponton TI Rajuk dan TI Selam tidak lagi menambang di perairan Bakit.
”Kami minta tolong kepada masyarakat penambang dan kolektor timah yang mengkoordinir ponton-ponton TI apung tidak menambang di laut Bakik, silakan diluar daerah tangkap nelayan, hargai kami masyarakat kecil ini pak,”ungkap MS dikutip HotnewsID.(red6)