KILAS DAERAHPOLICE LINE

Terlibat 38 Kg Sabu, Dua Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

ASPIRASI – POLICE LINE, Hartono dan Faisal dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok atas kasus narkotika. Keduanya dituntut mati karena dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 130 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa diketahui sebagai anggota Polri aktif. Ketika mendengar tuntutan jaksa, keduanya berencana mengajukan pleidoi. “Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga ditemui usai sidang, Kamis (16/4).

Dia mengatakan, bahwa pada persidangan yang dilakukan secara jarak jauh, JPU telah membacakan analisis yuridis atas kasus hukum yang menimpa terdakwa. Dalam dakwaan JPU, keduanya dianggap sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan pertama.

“Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ujar dia.

Tuntutan terhadap keduanya, kata Herlangga, berdasarkan dakwan pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga hal yang memberatkan adalah terungkapnya dari fakta persidangan kalau terdakwa sudah berulang kali melakukan tindakan tersebut.

“Dalam tuntutannya JPU menuntut pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati. Karena dalam pasal 114 ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati. Kemudian pertimbangan JPU dilihat dari berat barang bukti yang ditemukan di terdakwa dalam berkas tertera hampir 38 kg sabu,” kata Herlangga.

Kedua terdakwa pun berencana mengajukan pledoi melalui kuasa hukumnya. “Dalam acaranya memang setelah tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa atau penasihat hukum mempunyai hak mengajukan pledoi seperti yang tadi telah dilakukan penasihat hukum terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan,” ungkapnya.(rd1)

Iklan

Related Posts

1 of 696