19.1 C
Indonesia
Sabtu, Juni 21, 2025

Ubaidi : Jangan Bayar ,Kalau Jasa Parkir Tidak Memberikan Kertas Pakir.

- Advertisement -

PANGKALPINANG, – Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang , rabu (11/9/2019) melakukan sidak serta himbauan kepada pemilik kendaraan yang parkir diatas khusus penguna pejalan kaki atau biasa disebut ( Trotoar)

“Himbauan dilakukan agar pengguna kendaraan roda 4(empat ) dan roda 2 ( dua ) tidak parkir di atas trotoar.
Plt dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Ubaidi menerangkan, sidak yang dilakukan dibeberapa titik jalan di pusat kota pangkalpinang kemarin ,masih berbentuk himbauan.”namun kami akan terus melakukan pengawasan,saat ini ” kami sudah berkordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan menindakan apabila masih ada penguna kendaraan parkir di atas trotoar.ucap Ubaidi saat dikonfirmasikan media ini diruang kerjanya. Ubaidi ,Menegaskan Langkah diambil agar tidak ada lagi kendaran yang parkir di atas trotoar, sekaligus mengajak masyarakat untuk menjaga keindahan kota pangkalpinang”sampainya.
Ubaidi menambahkan ,Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 274 junto pasal 28 tentang lalu lintas disebutkan jika kedapatan orang menggangu atau mengakibatkan kerusakan fungsi jalan maka akan dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal satu tahun penjara dan denda uang Rp 24 juta. Tambahnya.
“Saya menghimbau kepada penguna jasa parkir “kalau tidak ada kertas parkir dari petugas parkir jangan memberikan uang parkir.himbaunya “( Ap/red)
- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -