KABAR UTAMANASIONAL

Warga Minta Kades Bedengung Dipecat, Dinilai Korupsi Dana Desa

BANGKA SELATAN- Aspirasipos.com Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bedengung dan mengunakan dana umat untuk kepentingan oknum kepala desa Bedengung kecamatan Payung Bangka Selatan serta telah banyak dari perbuatan dan keputusannya yang berdampak besar merugikan masyarakat Desa Bedengung. Selasa,(6/8)

Adapun dugaan penyalahgunaan dana APBDes dan perbuatan serta Keputusan yang merugikan masyarakat sebagai berikut:

  1. Pada Akhir Tahun 2023 ada 3 kegiatan di APBDes terdiri dari kegiatan:
    a. Pengadaan Umbul-Umbul Desa
    24.500.000,00
    b. Pengadaan Baju Linmas Desa Rp. 5.050.000,00
    c. Pengadaan Baju Karang taruna
    3.250.000,00
    Total Anggaran
    32.800.000,00
    kegiatan tersebut diatas semuanya terealisasi secara laporan, tetapi barangnya tidak ada sampai bulan juni 2024.

Menurut Informasi dari Kaur Keuangan (Appri Yansyah) bahwa Bapak Kepala Desa meminjam Uang Desa sebesar Rp. 25.000.000,00 selama tahun 2023.
Akibat adanya uang yang dipakai oleh Bapak Kepala Desa sebeser Rp. 25.000.000,00, maka 3 kegiatan tersebut diatas tidak bisa dibeli barangnya. Pada tanggal 4 Maret 2024 Kepala Desa mendesak untuk meminjam uang kegiatan pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp. 38.000.000,00 dengan alasan untuk
keperluan pribadi. Beberapa hari kemudian kami dapat berita bahwa uang sebesar Rp 38.000.000,00 yang dipinjam dari kegiatan pembangunan jalan usaha tani ternyata digunakan untuk membayar hutang ke Masjid.

Awal cerita Kepala desa memakai uang Pembangunan Masjid, pada tahun 2022 Panitia Pembangunan Masjid membangunan Pagar Masjid, setelah membangunan Pagar Masjid Panitia Pembangunan Masjid mengundurkan diri dari jabatannya, kemudian sisa uang pembangunan pagar masjid sekitar Rp. 38.000.000,00 diserahkan oleh ketua Panitia Pembangunan Masjid ke Bapak Kepala Desa. Setelah Panitia Pembangunan Masjid mengundurkan diri dari jabatannya, maka untuk melaksanakan kegiatan pembangunan masjid kedepannya diserahkan kepada pengurus masjid.

  1. Pada awal tahun 2024 karena sudah banyak mendapat desakan dari masyarakat,
    pengurus masjid mendesak Kepala Desa untuk memberikan uang Rp. 38.000.000,00
    sisa dari uang pembangunan pagar masjid yang dia terima dari Panitia Pengurus
    Pembangunan masjid. Karena sudah mendapat desakan dari pengurus masjid, kepala Desa meminjam uang di APBDes pada kegiatan Jalan Usaha Tani Air Malit sebesar Rp. 38.000.000,00. Beberapa hari kemudian Ketua Pengurus masjid bercerita bahwa uang pembangunan masjid sebesar Rp. 38.000.000,00 sudah dikembalikan Kepala Desa kepada pengurus Masjid sebesar Rp. 30.000.000,00 dan masih terhutang Rp. 8.000.000,00 sampai tanggal 12 juli 2024
  2. Sampai Bulan Juli 2024 BUM Desa belum menyetorkan PADes Tahun 2023 ke
    Rekening Kas Desa dengan alasan dari pengurus BUM Des bahwa dana tersebut dipinjam oleh Bapak Kepala Desa.
    Pendapatan dari PADes sudah tercantum di APBDes 2024 sebesar Rp. 5.783.240,00
    yang sebagian dana tersebut digunakan untuk belanja BBM mobil Ambulan Desa.
    Akibat dari belum masuknya ke Rekening Kas Desa uang PADes Tahun 2023, Sopir
    Ambulan Desa mengeluh tidak mampu lagi untuk menggunakan dana pribadinya untuk
    mengisi BBM Ambulan Desa.
  3. Masyarakat Desa Bedengung Menolak adanya Perubahan Mou Masyarakat Desa
    Bedengung dengan PT Bangka Agro Plantari.
    Tanpa adanya Musyawarah Desa Kepala Desa nekat untuk melakukan perubahan
    Mou Masyarakat Desa Bedengung dengan PT Bangka Agro Plantari, akibat dari
    adanya perubahan Mou tersebut banyak poin-poin yang merugikan masyarakat salah
    satunya yang membuat masyarakat Demo adalah :
    Sebelum adanya perubahan Mou poin tentang bolehnya mobil kecil mengantar ke PKS
    PT Bangka Agro Plantari sebagai berikut:
    a. PIHAK KEDUA (PT BANKA AGRO PLANTARI) menyetujui permintaan Pemerintah
    Desa Bedengung untuk mobil kecil (jenis pick up) diizinkan untuk mengantar Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke PIHAK KEDUA (PT BANKA AGRO PLANTARI) dengan ketentuan sebagai berikut:
    A. Mobil Kecil yang diizinkan mengantar Tandan Buah Segar kepada PIHAK KEDUA (PT BANKA AGRO PLANTARI) merupakan mobil milik masyarakat Desa Bedengung, yang dibuktikan dengan identitas supir dan/atau Surat
    Tanda Nomor Kendaraan;
    B. Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang diantar merupakan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang bersumber dari Petani Desa Bedengung dan Kebun Kelapa Sawit berlokasi di Desa Bedengung;
    kemudian setelah adanya perubahan Mou ada penambahan poin ke tiga yang
    berbunyi sebagai berikut “Mobil kecil yang diterima mengantar Tandan Buah Segar
    (TBS) Kelapa Sawit ke Pabrik Kelapa Sawit PT Banka Agro Plantari harus menggunakan Delivery Order (DO) dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bedengung”
    Pada intinya Masyarakat Desa Bedengung tidak mempermasalahkan setiap mobil kecil jenis pick up menjulan Tandan Buah Segar ke Pabrik Kelapa Sawit PT Banka Agro Plantari melalui Delivery Order (DO) milik Bumdes, yang menjadi masalahnya karena setiap mobil kecil jenis pick up menjulan Tandan Buah Segar ke Pabrik Kelapa Sawit PT Banka Agro Plantari melalui Delivery Order (DO) milik Bumdes harus dipotong oleh BUMDes sebesar Rp. 10,00 per Kg.

Awalnya Pihak Bumdes meminta potongan Rp. 50,00 per Kg, karena masyarakat tidak terima akhirnya potongannya sekarang menjadi Rp. 10.00 per Kg
Sekarang masyarakat Desa Bedengung yang memiliki mobil kecil jenis pick up merasa terjepit karena mereka harus menggunakan Delivery Order (DO) milik Bumdes untuk bisa masuk ke Pabrik Kelapa Sawit PT Banka Agro Plantari dengan potongan Rp. 10,00 per Kg. masyarakat ingin menggunakan Delivery Order (DO) lain tidak bisa karena sudah terikat di perubahan Mou.

  1. Kayu yang ada di Hutan Produksi daerah Pangkalan Batu Desa Bedengung menurut
    keterangan dari PAK RT setempat mengatakan kurang lebih 100 m³ telah habis
    diambil orang, mereka yang berani mengambil kayu kayu tersebut karena sudah
    mendapatkan izin dari Kepala Desa, dan menurut informasi dari sebagian masyarakat
    pangkalan Batu mengatakan bahwa bapak Kepala Desa meminta uang Fee kayu
    tersebut disetiap kubiknya kepada orang yang mengambil kayu kayu tersebut. dan
    uang tersebut juga tidak tahu kemana arahnya.
  2. Kepala Desa berani menerbitkan sebanyak 5 SK Kelompok tani warga Dusun Serdang
    Desa Jelutung II untuk izin berusaha di Hutan Produksi wilayah Desa Bedengung,
    salah satu contoh kelompok taninya sebagai berikut :
    a. Kelompok Tani Hutan SUKA DAMAI
    b. Nomor SK : 141/27/D.BDG/2023 Tanggal 08 Juni 2023
    c. Jumlah Anggota Kelompok 15 Orang
    d. Luas lahan yang diizinkan kurang lebih 49 Hektar
    Setiap anggota kelompok tani tersebut mendapatkan Surat Izin Usaha yang
    dikeluarkan oleh Kepala Desa, serta juga setiap anggota kelompok tani membuat
    Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan yang disertakan dengan titik koordinat lokasi
    lahan tersebut.
    Kepala Desa menerbitkan SK dan izin usaha tersebut tanpa ada musyawarah Desa
    terlebih dahulu, dan masyarakat Desa juga menolak adanya masyarakat dusun
    serdang yang diizinkan untuk berusaha di hutan produksi wilayah Desa Bedengung
    karena sudah memakan banyak lahan, kemungkinan lahan yang diberi izin tersebut ke
    warga Dusun Serdang Desa Jelutung sebanyak 5 Kelompok kurang Lebih 250 Hektar.
  3. Bapak Kepala Desa memiliki hutang pengadaan Pintu Pagar Besi Masjid Jami’ Al
    Anshori Desa Bedengung senilai kurang lebih Rp. 2.000.000,00 di toko Aliang Desa Payung
    Pada tahun 2022 Bapak Kepala Desa memesan pintu besi pagar masjid Jami’ Al Anshori Desa Bedengung di Toko Aliang Desa Payung, setelah pintu pagarnya selesai dibuat dan selesai dipasang di Masjid Jami’ Al Anshori Desa Bedengung, anak buah Aliang meminta pembayaran kepada pengurus masjid, namum pengurus masjid mengatakan uang pagar besi tersebut langsung tagih ke Bapak Kepala Desa, Karena Bapak Kepala Desa telah menyampaikan kepada pengurus masjid bahwa pemesanan
    pagar besi tersebut akan dia bayar menggunakan dana pribadinya. Kemudian Anak
    buah aliang menghubungi Kepala Desa untuk membayar Pagar besi yang telah
    terpasang, namun Bapak Kepala Desa tak kunjung membayar sehingga anak buah
    aliang mengantar nota pembelian tersebut ke kantor Desa agar bisa secepatnya dibayar.
    Setelah dikonfirmasi masyarakat kepada Aliang, hutang tersebut sampai sekarang belum dibayar oleh Kepala Desa
  4. Pembangunan PAMSIMAS Tahun 2024 tidak melalui Musyawarah Desa.
    Awal mula Pihak pendamping dari Kabupaten telah menyampaikan kepada pihak
    Desa agar segera melakukan Musyawarah Desa untuk Pembentukan Kelompok
    Masyarakat Pembangunan Pamsimas 2024 dan Pembentukan Pengurus KP SPAM,
    namun beberapa minggu kemudian tanpa adanya Musyawarah Desa tiba-tiba SK
    Kelompok Masyarakat Pembangunan PAMSIMAS 2024 telah terbit 10,00 per Kg. masyarakat ingin menggunakan Delivery Order (DO) lain tidak bisa karena sudah terikat di perubahan Mou.
  5. Uang Kas Ustad/dzah TK TPA Al-Anshori Desa Bedengung tidak digantikan senilai
    kurang lebih 1.500.000,00 Juta.
    Pada Tahun 2023 ada Dana Hibah dari Kabupaten Sebesar Rp. 300.000.000,00 untuk
    Rehab Gedung TK TPA Desa Bedengung, Proses pencairan dana tersebut Pengurus
    Yayasan Desa Bedengung beserta Pengurus TK TPA pergi ke Toboali untuk menandatangani berkas-berkas pencairan.
    Biaya Transportasi dan Konsumi Mengurusi Pencaiaran Dana tersebut kurang lebih
    Rp. 1.500.000,00 dan menggunakan dana Kas TK TPA untuk gaji bulanan ustad/dzah
    TK TPA, setelah pekerjaan selesai dan sampai bulan Juni 2024 dana tersebut belum
    digantikan oleh pemborong.
    Setelah dikonfirmasi kepada pemborong, pemborong mengatakan bahwa pihak
    pemborong telah menyerahkan/mentransfer dana tersebut ke rekening Bapak Kepala
    Desa sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk biaya mengurusi administrasi pencairan, untuk
    upah pembuatan SPJ dan untuk pengurus yayasan yang nantinya akan
    menandatangani SPJ tersebut. Dana Rp. 7.500.000,00 tersebut sudah di transfer
    Pemborong ke rekening Bapak Kepala Desa di tahun 2023.

10.Dengan Banyaknya masalah tersebut sekarang Bapak Kepala Desa sudah Jarang
terlihat Masuk kantor Desa dan Bahkan sudah jarang berada di Desa Bedengung.
Sudah hampir 2 bulan terakhir Bapak Kepala Desa sudah jarang terlihat masuk kantor
Desa dan bahkan jarang terlihat di Desa Bedengung.

Informasi yang kami dapatkan bahwa Inspetorat Bangka Selatan telah turun ke Desa Bedengung untuk memeriksa laporan warga dan juga telah memanggil kades Amrullah, kabarnya mengakui hal tersebut

“Kades sudah pernah datang ke kantor dan mengakui hal tersebut, dirinya siap untuk mengembalikan dana yang digunakan oleh kades tersebut,” ungkap sumber internal kepada awak media

Hal tersebut juga sudah diketahui oleh Bupati Basel dan atas permintaan warga minta kades tersebut “Guguk” atau jatuh alias turun dari jabatannya

“Kami juga turun ke kantor desa Bedengung itu atas disposisi pak Bupati dan permintaan masyarakat kades Bedengung harus “Guguk” dari jabatan karena sudah meresahkan masyarakat desa. Jangan sampai masyarkat nantinya melakukan aksi hingga membuat keadaan desa tidak kondusif lagi jelang pemilihan kepala daerah nanti,”sebutnya

Awak media juga menghubungi Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (ADEPSI) Kabupanten Bangka selatan juga telah mengatahui mengenai permaslahan tersebut.

“Kami sudah mendapatkan laporan masyarakat Desa Bedengung dan juga telah memanggil kades Amrullah tersebut. Ia membenarkan laporan masyarakat tersebut,” tegas Ketua Adepsi Basel Muklis Insan saat dihubungi.

Dalam hal ini Muklis menyebutkan Adepsi sebagai wadah 50 desa di kabupaten Bangka Selatan siap bersinergi membangun desa dan selalu memberikan arahan pembinaan agar para kades tidak melakukan hal-hal yang salah.

“Kami juga sangat menyayangkan jika hal ini benar-benar ada penyalahgunaan dana desa dan apalagi kabarnya dana umat hal dari sumbangan warga Rp. 5000- Rp. 10000 setiap jumat disalahgunakan. Saat ini kami masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Inspetorat Basel karena sudah masuk ranah mereka,”tuturnya.

Selanjutnya Kades Amrullah yang diminta klarifikasi mengenai hal tersebut hanya mengatakan sudah diserahkan ke kuasa hukumnya Ardy Ferdian atau Rian Cimot.

“Silahkan hubungi kuasa hukum saya, Rian Cimot, karena sudah diserahkan kebeliau,” jawab Kades Bedengung.

Kuasa hukum Rian Cimot juga saat dikonfirmasi hanya menjawab minta waktu dan akan bersedia menemui awak medai diwaktu yang diminta.

“Insyaallah mengetahui permaslahan tersebut, Abis zuhur yud ok,nanggung jam e ni suat agik nek jemput anak pulang sekolah,jam 1 Q ade mediasi di polres.
Sepulang dari tu ok cmane,” pintanya.

Related Posts

1 of 730