KABAR UTAMAKILAS DAERAHNASIONAL

Tiga Tersangka Kasus Tunjangan Transportasi DPRD Prov. Babel Ditahan, DY Masih Sembunyi???

Pangkalpinang —Aspirasipos.com Rasa dahaga publik Provinsi Kep Bangka Belitung atas rasa keadilan, Rabu siang jam 14.00 wib ini sedikit terobati sudah. Pasalnya, dua dari tiga tersangka unsur pimpinan DPRD Provinsi Kep Babel 2017-2021 resmi ditahan, Rabu 29 Maret 2023. 

“Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023,” jelas Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, SH MH, didampingi oleh Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, SH. MH di depan puluhan awak media.

Basuki Rahardjo bilang, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print 269 /L9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama HENDRA APOLLO dan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print – 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama AMRI CAHYADI.

“Adapun Pasal yang disangkakan untuk Para Tersangka, yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya dalam siaran pers PR-03/193/Kph.1/03/2023. 

Selain itu, Kasi Penkum juga menyatakan kedua tersangka sudah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.395.286.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah). 

“Dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847.300.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah). Bahwa Penahanan Para Tersangka dilakukan oleh Penyidik dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP,” pungkasnya. 

Sebagai tambahan info, dari ketiga tersangka unsur pimpinan DPRD ini, masing-masing HA, AC dan mantan pimpinan periode sebelumnya DY. Cuma DY saja yang belum ditahan. Dan saat dikonfirmasi susulan ke Penkum Kejati Babel, disebutkan bahwa pihak penyidik sudah melakukan panggilan pada yang bersangkutan. (dd)

Related Posts

1 of 715