KABAR UTAMA

60 Delegasi OPD Pemprov Babel Ikuti Sosialisasi PP Nomor 3 Tahun 2017

PANGKALPINANG ,Aspirasipos.com  –  Sebanyak 60 delegasi organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

Kegiatan sehari yang berlangsung di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Babel, di Air Itam Pangkalpinang, Senin (28/1/2019) ini, dibuka Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, yang diwakili Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Babel,  M. Haris.

Gubernur dalam sambutannya yang disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Babel, M. Haris, menjelaskan, tujuan utama dari penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditambahkan Haris, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

“Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsif tata pemerintahan yang baik, maka perlu dilaksanakan mekanisme kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daerah kepada DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kutip Haris.

Untuk mendukung penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2018, dipandang perlu untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 sebagai acuan yang harus dipedomani, sehingga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dapat tersusun dengan baik.

“Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2019,” tutup Haris.

Sosialisasi tersebut, selain diikuti 60 orang perwakilan OPD Pemprov Babel, juga mengetengahkan Andi Bataralifu dari Ditjen Otonomi Daerah Kementeraian Dalam Negeri RI.(Ap/red)

 

Sumber: Humas Prov Babel
Penulis  : Imam
Iklan

Related Posts

1 of 700