KILAS DAERAH

Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Pangkalpinang Menggalakan TImpora

PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia,terus dilakukan  baik itu di mulai dari tingkat pusat maupun di daerah.
Kasi Teknologi informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI ( Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pangkalpinang Markus Lenggo R ,  saat ditemui awak media  (18/03/2019) diruang kerjanya mengatakan  salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi adalah melakukan pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia, baik itu di lakukan mulai dari tingkat pusat maupun di daerah.
 Pengawasan keimigrasian harus senantiasa digalakkan dan ditingkatkan mengingat semakin banyaknya orang asing yang masuk dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, dengan berbagai macam tujuan kedatangan seperti wisata, kunjungan social budaya, pemerintahan, social bahkan untuk bekerja.
 Dan dari berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing dapat berdampak negative terhadap berbagai aspek seperti aspek social, keamanan dan ketertiban, keagamaan, sampai masalah ketenagakerjaan,” Pungkasnya.
Dijelaskannya , Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran peraturan oleh orang asing di Indonesia. Salah satunya yaitu dengan menggalakkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan, di mana unsur Tim PORA tersebut melibatkan seluruh unsur pemerintahan terkait Tugas Tim PORA adalah memberikan saran dan pertimbangankepada instansi dan/atau lembagapemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Sedang fungsi Tim PORA adalah koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumupalan informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang, analisa dan evaluasi terhadapat data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing serta membuat peta pengawasan orang asing, penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka pengawasan orang asing, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil termasuk rencana operasi mandiri setiap instansi anggota Tim PORA, dan pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim PORA berkaitan dengan pengawasan orang asing,” Ucap Lenggo.
Selain itu tambahnya , dalam rangka mengefektifkan pengawasan orang asing, Direktorat Jenderal Imigrasi juga membuat APlikasi Pelaporan Orang Asing, untuk mengawasi orang asing yang bertempat tinggal atau menginap di suatu tempat penginapan. Hal ini terkait juga dengan penegakan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 72 (2) yang mewajibkan pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya. Dengan APOA ini mempermudah pemilik atau pengurus rumah penginapan melaporkan secara online orang asing yang menginap ditempatnya.
Terakhir Kasi Teknologi informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI ( Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pangkalpinang Markus Lenggo R  , memperkenalkan kepada Aspirasipos.com,program terbaru dari  Direktorat Jenderal Imigrasi  yaitu memanfaatkan teknologi QR Code dalam rangka peningkatan pengawasan orang asing.
Setiap orang asing yang dating ke Indonesia setelah melalui proses pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian, di paspornya akan diberikan stiker yang berisi barcode yang berisi data keimigrasian orang asing tersebut. Melalui aplikasi khusus pembaca QR Code, petugas Imigrasi dapat menampilkan data yang diperlukan di layar smartphone petugas dan mengirimkan posisi lokasi pemindaian, sehingga data lokasi tersebut dapat digunakan untuk menghitung keberadaan orang asing dan memantau pergerakannya,” Paparnya.
Selain itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI PAngkalpinang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian senantiasa giat dan rutin melakukan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya yang meliputi 4 kabupaten dan 1 kota di Pulau Bangka. Telah dibentuk Tim PORA sampai tingkat kecamatan di seluruh wilayah Pulau Bangka. Dan sejauh ini dari kegiatan pengawasan orang asing telah ditemukan beberapa pelanggaran oleh orang asing yang langsung ditindaklanjuti dengan penindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan keimigrasian. Di tahun 2017 dilakukan 35 Tindakan Administratif Keimigrasian, tahun 2018 sebanyak 68 Tindakan Administratif Keimigrasian, tahun 2019 sebanyak 5 Tindakan Administratif Keimigrasian. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah selah bentuk penegakan hokum kepada orang asing atas berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” Tutupnya. .( Ap/red)
Iklan

Related Posts

1 of 693