HukrimKILAS DAERAH

Amuk Perot Resmi Menyandang Status Tersangka

Pangkalpinang Aspirasipos.com — Malam ini redaksi baru saja mendapat konfirmasi resmi menyoal status hukum pengusaha sekaligus pemilik Tambang Ilegal di Dusun Bedukang, Desa Deniang, kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Amuk Perot, Sabtu 28/08/21.

Pernyataan resmi tadi dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Bangka AKP Ayu seizin Kapolres Bangka AKBP Widi, malam ini melalui pesan instan whatsapp.

Dalam wawancara daring tersebut, pihak Kepolisian membenarkan bahwa status TERSANGKA telah resmi disandang oleh Amuk Perot. “Iya benar,” tulis Kasatreskrim Polres Bangka.

Selain itu, dalam konfirmasi tadi, AKP Ayu juga memberikan info, terkait untuk berita tersebut, Senin 30/08 akan dijadwalkan konfrensi pers dengan media.

“Nanti dari Humas Polres Bangka yang menghubungi rekan-rekan dari media,” tutup AKP Ayu.

Sebagai pelengkap informasi, sebelumnya marak pemberitaan tentang adanya giat razia gabungan di lokasi IUP milik PT Timah Tbk di kawasan Bedukang Kabupaten Bangka.

Dalam operasi penertiban yang melibatkan berbagai unsur tersebut, diantaranya Polda Babel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Korem 045/Gaya, Sub Datasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Bangka, PT Timah Tbk dan Polres Bangka. Tim berhasil mengamankan empat pekerja tambang ilegal, 801 kilogram timah ilegal dan Tiga Unit PC.

Dari keterangan TZ (27) warga Desa Pugul Riausilip ini, terungkap sosok pemilik aktivitas ilegal tersebut, yakni Amuk Perot.

“Punya Amuk Perot pak. Kalau untuk masalah alat PC ada tiga unit,” ucapnya, saat ditemui di Mapolres Bangka, Selasa 24/8/2021, pukul 20.15 Wib. (R-6)

Related Posts

1 of 715