BIAR LANCAR, PEMUDIK WAJIB TAHU INFORMASI

PANGKALPINANG.- Bulan ramadhan bulan yang dirindukan umat islam, bulan mulia yang penuh maghfiroh. Setiap tahun kita sering mendengar berita tetang arus mudik di minggu terakhir puasa menjelang H-7, menambah suasana menjadi bahagia sesaat lagi Hari Raya Idul Fitri tiba. Tradisi mudik merupakan tradisi umat muslim di indonesia yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluara di kampung setelah satu tahun merantau atau bekerja di daerah rantau. Hari raya idul fitri merupakan momen yang paling tepat untuk bersilaturahmi pulang ke kampung halaman, bertemu keluarga dan sanak keluarga. Tradisi ini disebut mudik.

Harus mudik selalu ramai setiap tahun sehingga mengakibatkan padatnya jalan dengan lonjakan pemudik dengan berbagai jenis kendaraaan dan menyisahkan berbagai permasalahan.
Permaslahan kecelakaan. Kecelakaan terjadi akibat adanya berbagai faktor .Faktor manusia
Pemudik harus bebas dari minuma beralkohol dan sejenisnya, hindari ngantuk saat berkendara, mengenakan handpjone, dan harus baca petunjuk jalan

Kendaraan Laiknya suatu kendaraan saat mudik merupakan faktor keaelamatan berkendara, hal yang harua diperhatikan antara lain penerangan lampu, Ban dll.

Jalan raya Baik buruknya kondisi jalan juga mempengaruhi laju kendaraan, kecepatan harus diperhatikan serta marka jalan. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan, kecepatan kendaraan diatur paling rendah 60 kilometer (km) per jam dalam kondisi arus bebas. Sementara itu, kecepatan paling tinggi ditetapkan sebesar100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.Cuaca
“Jika pemudik berkendaraan saat hujan, baiknya mencari tempat berteduh selama hujan turun, biasa hujan menyebabkan pandangan konsentrasi Pemudik terganggu, serta jalan yang licin akibat cuaca harus diketahui informasinya bagi pemudik, maka segera temui posko mudik yang tersedia pada titik2 rawan agar keselamatan pemudik lancar.

Bacaan Lainnya

Biaya perjalanan Biaya perjalanan meningkat berlipat kali, karena biaya dinaikan menjelang sebelum dan sesudah idul fitri. Selain itu jika pemudik akan mudik menggunakan kendaraan bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat pastikan mendapat atau mencari informasi pada Pos -pos resmi agar terhindar dari calok. terkadang calok mengambil kesempatan sehingga harga tiket bisa belipat kali naiknya, pemudik harus mendatangi badan publik yang ada di terminal, pelabuhan, stasiun dan bandara agar memdapat update informasi mengenai harga tiket.

Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maka pemudik bisa melihat tarif tiket, tujuan keberangkatan. Edaran surat keputusan ini, membantu pemudik untuk mendapatkan informasi publik yang bisa diakses menggunakan alat elekteonik seperti android dan mengunjungi langsung tempat penjualan tiket resmi atau cek di agen jasa online.

Biasanya pada saat mudik, telah tersedia posko pengamanan arus mudik dan arus balik, disana tersedia informsi mengenai peta perjalanan, tempat istirahat bahkan disediakan tim medis demi kelancaran pemudik. Pemudik harus waspada padaTitik- titik rawan dalam perjalanan dan akses bahan bakar dll, pemudik ditutut untuk mendapatkan informasi yang tersedia di posko maupun di media elektronik.

Bedasarkan undang-undanag 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka badan publik wajib menyediakan informasi terkait hajat hidup orang bayak, temasuk informasi mudik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
Pasal 10 UUKIP mewajibkan badan publik mengumumkan serta merta, apabila terjadi desakan kepentingan atau potensi acaman, dan informasi yang tersedia setiap saat
Kedua informasi ini harus didapatkan publik dengan cara cepat tepat dan sederhana. Caranya melalaui sarana elektronik maupun non elektronik yang tersedia atau saluran tersedia lainya. Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Untuk mendorong manajemen mudik yang transparan dan akuntabel serta membuat sistem informasi publik di sektor transportasi makin reliable(dapat diandalkan) maka informasi mudik ,harus masif, high intensity, dinamis dan rentan perubahan. Maka perlu dilakukan pemantauan dilakukan dengan metode monitoring dan evaluasi terbatas terkait tupoksi Masing-masing Badan Publik dengan pengamatan lapangan serta sistem informasi yang dikembangkan.
Setiap tahun selalu ada program mudi gratis untuk memberikan pelayanan mudik kepada masyarakat yg akan berhari raya di kampung halaman bisa diakses setiap saat menjelang mudik oleh pemudik terutama kalangan pemudik. Dalam moment Hari raya ini, pemudik bisa mengetahui program mudik yang tersedia di portal informasi.(Ap/red
OPINI
Oleh : Ahmad Tarmizi,SP
Anggota Komisi KIP Bangka Belitung/ KAHMI Institute Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan