KABAR UTAMAKILAS DAERAHNASIONAL

Deddy Yulianto : Tempat Pengolahan Pengorengan PasirTimah wajib Punya ijin

PANGKALPINANG,Aspirasipos.com -Maraknya tempat Pengolahan (Pengorengan ) pasir timah Rumahan yang di duga ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel). Khususnya di Kabupaten Bangka tengah,adapun tiga (3 ) lokasi tersebut adalah : Desa Kebintik, Sambu kecamatan pangkalanbaru dan desa teru kecamatan simpangkatis.
‘ Hal tersebut  Membuat wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Babel, Dedi Yulianto angkat bicara dalam pesan singkatnya melalui telepon gengamnya senin (18/02/2019),meyebutkan tempat Pengolahan Penggorengan Pasir timah mesti punya izin dan juga ,kerjasama dengan iup siapa saja, kalau ada kerjasama dan ijin dari Instansi berwenang sah sah saja ,namun kalau belum ada ijin patut di pertanyakan ? “sebutnya
“Kami (DPRD) Babel hanya bisa menyarankan kalau  pemilik dari pengolahan pengorengan pasir timah yang  belum ada ijin tolong di Lengkapi sesuai aturan yang telah ada dan diskusikan di eksekutif ,yang jelas mari kita menaati peraturan yang ada.saran Dedi Yulianto selaku wakil ketua DPRD Babel.
Sementara itu dipemberitaan  sebelumnya yang telah dihimpun media online ini beberapa pekan kemarin, terkait tempat pengolahan  pengorengan pasir timah di pemukiman  masyarakat, menurut konfirmasi yang didapat dari dua kepala dinas Badan Lingkungan Hidup Daerah  ( BLHD), Babel mengatakan tempat pengolahan pengorengan pasir timah rumahan atau lokasinya dipemukiman warga belum pernah mengajukan surat izin  pengolahan pengorengan pasir timah
“Jadi kami BLHD,Provinsi Belum pernah mengelurkan surat  izin Lingkungan Hidup untuk tempat tersebut dan pemilik dari Tempat pengolahan pengorengan pasir timah itu pun belum pernah mengajuka surat untuk dibuatkan izin Lingkungannya.
‘Hal senada juga disampaikan kepala Dinas BLHD Kabupaten  Bangka Tengah,kalau mereka belum pernah mengeluarkan izin lingkungan hidup untuk tempat  pengolahan (pengorengan ) pasir timah di pemukiman masyarakat ,Yang pernah kami keluarkan adalah izin Amdalnya perusahaan Smelter.ungkap kadis BLHD waktu itu.
Sampai dirangkumnya pemberitaan ini , aktivitas ditempat  pengolahan (Pengorengan ) pasir timah yang diduga ilegal di tiga (3) desa tersebut masih tetap berlangsung, dan belum ada tindakan dari intasi terkait untuk dilakukakan  penertiban, seakan akan adanya dugaan pembiaran .”( Ap/red)

Related Posts

1 of 730