KABAR UTAMA

Gubernur Bersama Ketua DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD

PANGKALPINANG,Aspirasipos.com -Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Didit Srigusjaya, menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Babel Tahun 2017-2022..

Penandatanganan di Ruang Rapat Banggar DPRD pada Senin (6/5/2019) pagi tersebut, disaksikan Wakil Gubernur (Wagub) Abdul Fatah, dan Wakil Ketua DPRD Babel, Tony Purnama.

Acara juga dihadiri sejumlah Anggota DPRD Babel, Sekda Babel, Yan Megawandi, serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Babel.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya saat memimpin jalannya rapat menyampaikan, saat ini, pihaknya sepakat melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD. Pada tahap awal, dilakukan revisi, dengan Penandatanganan Kesepakatan bersama dengab Gubernur ini.

Setelah itu, kata dia, pihaknya berharap, eksekutif dalam hal ini Pemprov Babel, menindaklanjuti apa saja yang menjadi permasalahan atau yang akan direvisi. Kalau itu terlambat, akan dikhawatirkan mengganggu pengesahan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)  tahun 2020.

Mengingat, menurut Didit, tahun 2019 lalu, Babel adalah yang pertama mengajukan pengesahan RAPBD se- Indonesia. Pada intinya, DPRD Babel mendukung adanya revisi ini, dan meminta eksekutif segera menindaklanjuti.

“Kami berkomitmen mempertahankan pengesahan anggaran pertama se-Indonesia, karena Hal ini menyangkut marwah Provinsi Babel,” ungkapnya.

Setelah ini, lanjut Ketua DPRD, nanti DPRD akan segera membuat jadwal Banmus dan jadwal Paripurna penyampaian usulan revisi ini, sehingga semua dapat cepat selaras, tidak berlama-lama, dan esensi – esensi yang penting untuk direvisi dapat disinkronkan dengan akurat.

Gubernur Babel Erzaldi Rosman dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalaian dan evaluasi tidak sesuai dengan keadaan atau penyesuaian kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Dipertegas, kata Gubernur, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD maupun RKPD.

Ditambahkan Gubernur, perubahan RPJMD ini, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI yang menyatakan bahwa Pemprov Babel memperoleh nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) naik dari 63 ke 67.

Tetapi, dijelaskannya, dari nilai 67 itu, Pemprov Babel sudah mentok di level itu, mengingat ada beberapa ketidaksesuaian RPJMD. Agar tidak terlalu jauh, Menpan-RB menyarankan untuk Babel merubah RPJMD.

“Berkenaan dengan SAKIP ini, tidak semata – mata kita ingin mengejar nilai yang tinggi saja, tetapi ini dasar acuan kita ketika ada evaluasi dari Menpan-RB terhadap kinerja Pemerintah. Karena akan berimbas pada anggaran, termasuk Dana Insensif Daerah (DID) dan anggaran lainnya,” jelas Erzaldi.

Oleh sebab itu, eksekutif, kata Gubernur Erzaldi, mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan RPJMD.

Perubahan ini, ditegaskannya, tidak signifikan hanya di bab 6 dan 7 saja, dan bisa dikatakan, menurut dia, hanya penyesuaian saja.

“Inisiatif perubahan ini, diharapkan dapat dilaksanakan dan sifatnya pararel dengan penyusunan RAPBD tahun 2020, yang pada 2019 lalu, Babel adalah yang pertama mengajukan evaluasi se-Indonesia. Saya berharap apa yang diraih ini, harus dapat dipertahankan,” ujar Gubernur.

Wagub Abdul Fatah menambahkan, memang perlu penyesuain RPJMD. Ini adalah hasil dari penilaian Menpan-RB menggunakan sistem standar akutansi penilaian kinerja instansi pemerintahan.

“Dalam sistem ini, melihat kesesuaian antara RPJMD dengan renstra, program dan kegiatan dari masing – masing OPD” ungkapnya.

Dalam hal itu, pihaknya melakukan perhitungan melalui SAKIP, yang hasilnya ada beberapa ketidak sesuaian, belum terintegrasi dan bersinergi di antara keduanya. “Untuk itulah perubahan RPJMD harus dilakukan,” tutur Wagub.(Ap/red)

 

Sumber: Humas prvo Babel
Penulis  : Lulus
Iklan

Related Posts

1 of 692