KILAS DAERAH

KPAD Babel Gelar Sosialisasi  Pencegahan Ekploitasi Anak di Bumi Serumpun Sebalai  

PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan pihak Polda Bangka Belitung dan pemerintah provinsi mengadakan sosialisasi pencegahan” Ekploitasi Anak di Bumi Serumpun Sebalai ” sosialisasi tersebut dalam rangka pasca adanya anak-anak pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa di halaman DPRD Provinsi Bangka Belitung.(Senin,30/09/2019) kemarin

Gerakan cepat KPAD Bangka Belitung guna untuk antisipasi agar tidak ada lagi terjadi di bumi serumpun sebalai sekaligus menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan ke Gubernur, Walikota dan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 Tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

Gerak cepat yang dilakukan KPAD dengan turun ke jalan demi untuk mengarahkan anak- anak dengan berkordinasi dengan satuan polisi pamong praja ( Satpol PP) dan pihak kepolisian untuk mengarahkan siswa-siswi untuk berkumpul ke kantor Satpol PP Provinsi untuk melakukan pembinaan dan arahan kepada mereka yang ikut dalam unjuk rasa senin kemarin.
Sementara, Nara Sumber dalam sosialisasi Ketua KPAD Sapta Qodria Muafi,SH, Dari Polda Babel Direktorat Intelkam diwakili oleh IPDA.Maman Sulisman,SH dan sebagai pemotor organisasi Drs.Tarmin,M.Si Kepala Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mana peserta dari seluruh perwakilan Guru SMU/SMK di tambah lagi perwakilan pelajar di Pangkalpinang dan beberapa organisasi masyarakat yang di adakan di ruangan tanjung Berikat rumah Dinas Gubernur di kawasan air itam pangkalpinang.
” Sapta Melanjutkan, Sosialisasi ini bertujuan untuk lebih menekan lagi kepada sekolah,guru-guru dan pelajar hingga orang tua agar lebih ekstra terhadap anak didik mereka dalam kegiatan aksi unjuk rasa agar mereka lebih fokus lagi dalam kegiatan belajar mengajar apalagi ini lagi musim ulangan di sekolah, akibat dari keikut sertaan itu bisa menghambat mereka dalam belajar.dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.sampainya.

” Mari kita bersama- sama bersinegi menjalankan amanah dalam konteks perlindungan terutama anak di bawah usia 18 tahun ke bawah sesuai dengan UUPA, Ajak “Bang Sapta”.
Selanjutnya dari Polda Babel diwakili oleh Ipda Maman memberikan beberapa materi di antaranya menyampaikan pendapat di muka umum harus melakukan prosedur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku berdasarkan uu no 9 tahun 1988 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam Bebas berbicara tidak berarti bebas nilai dan bebas norma dalam berpendapat. Bebas berbicara merupakan hak (pasal 5 ayat 1) tetapi cara dan isi pembicaraan harus patuh norma (agama, susila dan kesopanan dalam hidup bermasyarakat). Hak bicara dilindungi hukum (pasal 5 ayat 2), kalau ia tidak melanggar atau melakukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam pasal 6.

hak kita bebas berpendapat tetapi kewajibannya adalah cara dan isi pendapat harus patuh norma yakni norma agama, susila dan kesopanan yang berlaku dalam hidup bersama, dalam terang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam penjelasan, IPDA Maman.Jelasnya”( Ap/red)

Related Posts

1 of 715