KABAR UTAMANASIONAL

Dalam Proses  Sengketa, Pemda DKI Bangun Kantor Sudin Damkar.

JAKARTA ,Aapirasipos.com –
Lahan yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani, Jakarta Timur( Jaktim ) sampai hari ini masih dalam proses sengketa. Namun Pemda DKI sudah memulai membangun Gedung/Kantor Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LSM-PELOPOR, Marao S Hasibuan saat menggelar Konfrensi Pers dilokasi, Selasa  (05/11).

Ia menilai bahwa Pemda DKI telah mengangkangi hukum. Dimana pihak penggugat telah melayangkan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

” ini status Aquo. Para pihak seharusnya menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas sebelum adanya putusan inkrah dari Pengadilan. Pemda telah melanggar dan tidak sesuai prosedur ketentuan dan Peraturan Undang-undang KUHPidana sebagaimana yang dimaksud pada pasal 406 KUHP, jo Pasal 385 KUHP dan/atau UU No. 51 Prp/1960, ” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan bahwa plank Pemda yang terpasang di Objek tanah ada dua. Yang menghadap ke Jalan Jend. Ahmad Yani RT 01/02, yang menghadap ke Jalan Pemuda RT 04/05. Padahal luasnya sama yaitu, 9.820 M2.

Marao menjelaskan, lahan tanah ex garapan Suparjo dari pemilik surat H.M. Zen seluas 11.021 M2 yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani by pass/Jalan Pemuda RT 011/014 Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur di klaim telah dibeli Pemda DKI dari Lie Mie Bo seluas 1.309 dengan nomor HGB : 01508/Rawangun, SPPT-PBB, Nomor Objek Pajak (NOP) : 31.72.050.005.012.0097.0 yang terletak RT 001/002 dan SHM nomor : 01880/Rawamangun tgl. 26-09-2003 seluas 8.511 atas nama Fatmah Binti Koepas. SPPT PBB, NJOP (NOP) nomor : 31720500050120095.0 terletak di RT 011/011, Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur.

Hal inilah yang akhirnya digugat oleh Kantor Hukum/Law Office PAMSUS 33 LSM-PELOPOR sebagai kuasa dari ahli H.M.Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, No. 281-Pdt.G/2018-PN Jakarta Timur dan dilanjutkan dengan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 45/Tim-V/2019-AP

” Kalau melihat plank Pemda DKI yang terpasang dilahan tsb disitu tertulis bahwa tanah seluas 9.820 M2 tersebut beralamat di RT 004/005 Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung. Ini dapat diartikan bahwa Pemda DKI membeli lahan tidak ditempat yang dia bangun sekarang ini (salah alamat), ” tutur pria yang juga merupakan Pembina Forum Pers Independent Indonesia (FPII) ini.

Lanjutnya, melihat kenyataan dilapangan bahwa proyek pembangunan gedung Damkar Jakarta Timur dengan penggunaan APBD thn. 2019 sebesar Rp. 61.990.827.361 (enam puluh satu miliar lebih) banyak kejanggalan yang dapat dilihat. Seperti plank proyek tidak dipasang hanya diletakkan di depan bedeng. Sehinga masyarakat tidak dapat memantau berapa anggaran yang digunakan, siapa pemenangnya, kapan selesai proyek tersebut. Lalu, pemenang proyek yang tercantum di LPSE DKI Jakarta adalah PT. Aza Banar yang beralamat di Jalan Sapu Jagat No.19A Sukaluyu, Kota Bandung, ternyata dilapangan sesuai dengan informasi yang didapat hanya selaku SUB KONTRAKTOR dan mendapat proyek dari PT. Magenta Bangun Perkasa.

” Koq bisa pemenang tender menjadi Sub Kontraktor? Sementara yang tidak ikut lelang bisa memberikan pekerjaan (sub) kepada pemenang tender?” Tanya Marao.

Disamping itu, setelah team investigasi LSM-PELOPOR mendatangi alamat PT. Aza Banar, tidak ditemui aktifitas sebuah Perusahaan, hanya rumah tinggal. Papan plank yang merk Perusahaan di rumah tersebut juga tidak ada.

Marao meminta, Pemda DKI dalam hal ini Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sampai benar-benar ada putusan dari Pengadilan yang inkrah.

Ia juga meminta kepada pihak penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap mafia tanah dan oknum-oknum Pemda dalam kasus ini.

” Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan aksi damai ke Gubernur DKI Jakarta, DPRD, dan Dinas Damkar bila aktifitas pembangunan tersebut tidak dihentikan,” tutupnya.

Ditempat terpisah, salah seorang Lawyer dari Kantor Hukum/Law Office PAMSUS 33 LSM-PELOPOR, Edi Ratno, SH, MH saat dihubungi awak media menyatakan bahwa selama belum ada keputusan yang tetap (imkrah) dari Pengadilan, para pihak hendaknya tidak mengusai, memindahkan, menggunakan objek sengketa untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

” Tindakkan Pemda ini mencerminkan bahwa mereka tidak menghormati hukum. Dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memohon status objek perkara di status Aquo kan ,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi dari Gubernur DKI Jakarta, Kepada Dinas Damkar belum dapat diperoleh.”( Ap/red)

Sumber : LSM-PELOPOR

Iklan

Related Posts

1 of 692