KABAR UTAMAKILAS DAERAH

Mencegah Terjadinya Penyimpangan, Proyek Retensi Kace Dilaporkan Ke Kejati Babel

PANGKALPINANGAspirasipos.com, Rp.8,1 Milyar uang negara yang dihabiskan untuk pekerjaan kolam retensi kolong kace tahap satu bukanlah jumlah yang sedikit, sisi efektivitas dalam sebuah kegiatan harusnya menjadi dasar utama untuk menentukan keberlangsungan rencana kegiatan itu sendiri.
Demikian disampaikan oleh ketua DPD PWRI Bangka Belitung Mayrest Kurniawan saat berbincang dikediamannya  sabtu, 16/05/2020.


Diminta tanggapannya soal adanya kabar bahwa proyek retensi kolong kace rentan dengan kecurangan ia menjelaskan bahwa sejak dari awal proses tender  kegiatan kolong retensi kace itu sudah ada gelagat yang tidak baik.


” Kalau proyek kace itu sejak dari awal lelang juga sudah gak fair dan penuh indikasi ” Pengaturan”, ucapnya.
Ia menambahkan bahwa dokumen kualifikasi tender hanya “senjata” panitia lelang untuk memenangkan jagoannya dan menyingkirkan peserta lelang yang lain.


Ditambahkannya bahwa panitia pokja bp2jk pernah kepergok bertemu dengan kontraktor di sebuah restoran di kampung dul, dan pertemuan itu dibenarkan ibu widiya dan kawan-kawan meski mereka berdalih dalam pertemuan itu mereka tidak ada sangkut pautnya dengan tender yang sedang berlangsung.

Menurutnya dalam dokumen kualifikasi lelang, peserta  diwajibkan memiliki dua unit excavator long arm dan 1 unit excavator standard namun kenyataan dilapangan di lokasi kolong retensi kace hanya ditemukan satu unit excavator long arm merek Kobelco warna hijau.


Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah mempersiapkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan tinggi Babel dan Tipikor Polda Babel yang nantinya akan diantarkan langsung ke kajati atau tipikor polda Babel.


” Kami sudah melakukan crosschek ke lapangan dan kami sesuaikan dengan data yang ada , sementara kami berpendapat dalam prakteknya kegiatan tersebut memiliki banyak celah untuk melakukan kecurangan, dan surat aduan kami tersebut bertujuan supaya aparat terkait mengawasi perkerjaan itu guna memperkecil kemungkinan adanya kecurangan dalam pelaksanaannya”.
Mencegah terjadinya korupsi dan penyelewengan uang negara itu lebih baik ketimbang membiarkan hal itu terjadi dan kemudian menindaknya setelah terjadi itu sama saja memberikan peluang mereka untuk melalukan tindakan yang merugikan negara.


” Mencegah itu lebih baik daripada mengobati”, pepatah lama ini menjadi dasar kami untuk meminta kejaksaan untuk tanggap sebelum terjadinya penyimpangan, makanya kami buatkan surat kepada kepala kejaksaan tinggi babel agar dapat menurunkan timnya mengawasi proyek retensi kolong kace yang dikerjakan oleh PT.MKCP”, tutupnya.(Rd1)

Iklan

Related Posts

1 of 692