KABAR UTAMAKILAS DAERAH

Pemkab MUBA Siap Terima Pengaduan Publik Via Aplikasi Lapor -SP4N

MUBA .Aspirasipos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menyatakan siap mendukung program pengintegrasian pengelolaan pengaduan publik secara nasional melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dam Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Saat ini Pemkab Muba telah terhubung dengan Aplikasi LAPOR-SP4N dan aplikasi ini juga telah diintegrasikan dengan Program Muba Fast Track. Masyarakat Muba sudah dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui aplikasi ini. Dan diharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah nantinya dapat merespon dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat secara tepat dan cepat”, jelas Bupati Muba H. Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba Dicky Meiriando ketika membuka Acara Dialog dan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Lapor SP4N di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat kemarin  yang digelar Dinkominfo Sumsel.

Sementara itu, Kepala Dinkominfo Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Amrullah mengatakan bahwa pengintegrasian ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2016, dimana Kepala Daerah termasuk di Provinsi Sumsel diminta untuk mendukung program nasional tersebut.

“Kementerian PANRB meminta komitmen Bupati/Walikota untuk mendukung program Integrasi Pengelolaan Pengaduan Publik secara nasional, termasuk pengembangan SDM dan sarana prasarana pendukungnya. Kami lihat tadi Pemkab Muba sudah benar-benar siap baik sarana pendukung maupun SDM-nya. Ini berarti Bupati Muba telah melaksanakan komitmen yang diminta. Tinggal sekarang kita sama-sama mensosialisasikannya kepada masyarakat secara luas, baik melalui perangkat daerah maupun para tokoh masyarakat”, ujar Amrullah.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinkominfo Muba Hj. Tri Nurhayani bahwa secara infrastruktur Pemkab Muba telah menyiapkan ruangan khusus untuk Admin LAPOR-SP4N di Muba Command Centre dan telah dilengkapi dengan perangkat komputer dan jaringan internet yang memadai.

“Secara infrastruktur siap, begitu pula secara struktur sudah terbentuk Tim Koordinasi dan Petugas Administrator Lapor SP4N di setiap perangkat daerah dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Muba Nomor : 522/KPTS-DINKOMINFO/2018. Sedangkan secara supra struktur, saat ini Dinkominfo Muba sedang mempersiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan LAPOR di lingkungan Pemkab Muba”, jelas Tri.

Aplikasi LAPOR-SP4N adalah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas. LAPOR! dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai saluran partisipasi masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui sarana berikut ini: Situs www.lapor.go.id; SMS ke 1708 ; Mobile apps LAPOR! (Android); Twitter @LAPOR1708. Khusus di Kabupaten Muba dengan menyertakan #lapor_mubaft.
( Ap / Muslim / Ril )

Iklan

Related Posts

1 of 692