KABAR UTAMAPOLICE LINE

Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Bekuk Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang di Dua TKP.

PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Anggota Kepolisian Polres Pangkalpinang melalui kasat Narkoba, Akp. Rudof Sitorus  berhasil membekuk Ag 24 tahun  pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu.  Penangkapan tersangka pada hari kamis ( 06/9/2018 ) pada Jam : 22.30 wib
Di Jalan Padang Lama Rt. 009 Rw. 003 Kelurahan  Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpiang.
Ag,kesehari – harinya merupakan pegawai honorrer di salah satu intansi di Prov.Babel, tersangka di tangkap di kediamnya.dari hasil penagkapan tersangka Ag Pengedar Narkotika jenis sabu.ini
berupa :
– 1 (satu) Paket/bungkus kecil narkotika yang diduga jenis shabu dgn bruto 0,40 gram
– 1 (satu)  buah Handphone merk Xiaomi warna putih
Terhadap tersangka
dikenakan  Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara Sebut Akp Rudof Sitorus seizin Kapolres Pangkalpinang.
Tsk 1.
Kronologis , penagkapan tsk dilakukan berkat  informasi dari masyrakat yang mana  di rumah tersangka “Ai “sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu ,atas info tersebut kasat anti Narkoba bersana anggota meluncur kediaman  tersangka ,sewaktu Anggota keposian  melewati rumah tsk ,tersangka
curiga dengan  kedatangan anggota dan sebelum dibekuk tsk Ai masuk kedalam rumah  dan mematikan lampu rumahnya ,kemudian anggota dengan sigapnya dan mengejar tsk kedalam rumah, Anggota kepolisian polres pangkalpinang  berhasil mebekuk Ai, dan langsung menanyakan dimana Narkotika jenis sabu itu disimpan,tak lama kemudian datanglah Rt setempat untuk mendampingi  dan menyaksikan bahwa sabu dibuang di bawah kulkas,kemudian tsk mengambil sabu yang dibuangnya di
bawah kulkas tersebut dengan disaksikan Rt setempat.tersangka dan barang bukti diamankan di Polres kota pangkalpinang ujar kasat nakoba seizin kapolres pangkalpinang AKBP.Iman Risdiono Septana.
Tidak berhenti di tkp itu saja  kemudian anggota anti bandit narkoba menanyakan barang haram itu di dapat dari mana ,Tsk mengatakan  kalau Nakortika jenis sabu ini ia peroleh dari Oki yang bertempat tingal di penagan air jangkang, kecamatan mendo barat kabupaten  Bangka, kemudian tsk dibawa ke kantor untuk diintrogasi.
Setelah diintrogasi dan dilakukan Pengembangan dari tsk Ai , Anggota kepolsian polres pangkalpinang  dipimpin langsung kasat  narkoba polres pangkalpinang Akp. Rudof Sitorus  mendatangin rumah tersangka Oi, pada hari jumat tanggal (07/09/2018),pada jam 10.40.wib bertempat tigal di jalan penagan Rt.006 /Air jangkang Kecamatan simpang katis kabupaten Bangka Tengah.
Pada waktu didatangin kerumahnya/tsk tinggal bersama orang tuanya,yang pada waktu itu tsk berada didalam kamar bagian dapur sedang mengkomsumsi narkoba  bersama satu orang temanya didalam salah satu kamar,sewaktu anggota datang Oki dan kawannya yang didalam kamar sempat membuang sabu kegot belakang rumah ,atas kesigapan anggota kedua tsk bisa diamankan dan dengan disaksikan Rt setempat.
Dan kemudian Narkotika jenis  sabu diamankan dari tsk degan disaksikan Rt dan Kades dan diamankan sabu sebagai barang bukti  berupa
– 1 (satu) Paket/bungkus kecil narkotika yang diduga jenis shabu dgn bruto 1,00 gram
– 14 (empat belas)  paket/bungkus kecil narkotika yang diduga jenis shabu dgn berat bruto 6,70 gram
Tsk 2. Barang Bukti TKp di Bangka Tengah
– 1 (satu)  buah Handphone merk strawberry warna hitam
– 1 (satu)  buah kotak rokok L.A ice
– 1 (satu)  buah kotak permen
– 1 (satu)  ball plastik strip
– 1 (satu)  buah pipa kaca yang masih ada shabu
– 1 (satu)  buah botol beling sebagai bong
– 1 (satu)  buah handphone merk strawberry warna biru.

Tersangka  Oi 20 tahun perkerjaan wirasuasta ini bertempat tinggal di

Jalan Rukem No.  01 Rt.  004 Rw.  002 Kel.  Asam Kec. Rangkui kota pangkalpinang.sedangkan untuk tersangka Fn usia, 27 th, Honorer BPBD Kota Pangkalpinang, bertempat tingal di Jalan Masjid Dusun Padang Baru Rt.  002 Kel.  Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kabupaten .  Bangka Tengah.
Terhadap tsk patut diduga telah melangar  Pasal 114 (1) Jo Pasal 132, pasal 112 (1) atau pasal 127 ayat (1), pasal 131 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Diancam hukuman diatas 5 th.penjara . Untuk tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di polres pangkalpinang Jelas Kasat Narkoba seizin kapolres pangkalpinang AKBP. Iman Risdiono Septana.(Ap/Red).
Rullis : Humas polres Pangkalpinng
Iklan

Related Posts

1 of 692