KABAR UTAMA

PT.Cinta Alam Lestari Belum Melengkapi RKAB.

PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Penagkapan 5 unit Truk yang berisi pasir jenis Zirkon yang memuat  35 ton Milik PT.Cinta Alam Lestari pada Jum’at ( 7/9) pekan kemarin oleh Polair Polda Babel,karena prusahaan tersebut memiliki izin , maka kelima truk yang berisi pasir jenis Zirkon itu dilepas.
” Namun  pada minggu malam tanggal (8/9) Kesatuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bangka Belitung Mengamankan 35 Ton pasir jenis Zirkon di Pabrik Pengolahan Mineral Ikutan milik PT.Cinta Alam Lestari yang beralamat di Desa pegarawan kecamatan Merawang kabupaten Bangka.’  saat ini pasir jenis Zirkon sebayak 35 ton milik PT. Cinta Alam Lestari masih dilakukan pengaman oleh Satuan Polisi Pamong Praja Babel. 
Kasubdit Gakkum Polair Polda Babel AKBP Irwan Nasution memaklumi adanya pemberitaan miring yang menerpa pihaknya terkait pelepasan 5 unit truk berisi 35 ton pasir jenis zirkon di Pelabuhan Pangkalbalam, karena minimnya informasi yang sebelumnya diberikan.
Tidak ditahannya pasir zirkon tadi dikarenakan pihak PT Cinta Alam Lestari selaku pemilik telah memberikan dokumen lengkap perizinan jenis IUP OP atau IUPK serta dinyatakan sah oleh saksi ahli Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Babel. Ungkapnya.
Sementara itu Kegiatan zirkon oleh perusahaan ini sifat pelanggarannya hanya sanksi administratif.
Mereka tidak dilengkapi dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Minerba, itu saja, itu bukan ranah Polri kalau mau penahanan, kami hanya ranah pidana.
Kami sudah cek kelengkapan dokumen, saksi ahli sudah menyatakan sah, masa orang tidak maling kamu bilang maling. Silahkan kawan-kawan ke Kadis Distamben mengenai sanksi,” ujar AKBP Irwan Nasution, diruang kerjanya kepada sejumlah awak media, Senin (10/09/2818) siang.
AKBP. Irwan Nasution
Selain itu, dibeberkannya kegiatan pengangkutan zirkon yang berasal dari Belitung ke Bangka dinyatakan sah oleh saksi ahli dan diperbolehkan karena pengoperasiannya masih dalam satu wilayah provinsi. Yang tidak boleh itu ialah apabila kegiatannya keluar provinsi karena masih menunggu Perda dari pemerintah daerah, dan hal tersebut dinyatakan oleh saksi ahli, bukan Polair Polda Babel.
“Saksi ahli menyampaikan pengangkutan dan pengiriman tidak bisa di pidanakan, merujuk UUD Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, perusahaan memang dilengkapi IUP OP dan IUPK. Boleh berbicara, cuma harus ada dasar hukum, jangan asal tangkap.
Bagaimana langkah yang akan kita ambil, saya juga punya hak jawab, kami merasa di pojokkan. Poin satu setelah dapat informasi pengiriman zirkon Belitung ke Bangka, langsung kami jajaki, tunggu, setelah dibongkar, kami amankan, dilakukan pemeriksaan, panggil pengurus dan mereka menunjuk izin semua”.
“Perusahaan ini izinnya melakukan pengolahan dan pemurnian, perizinan mereka berlangsung selama 20 tahun, izin IUP lengkap, kami cek MoU juga ada dengan PT Noya dan sah.
Sebelumnya kami masih sanksi dokumen ini, makanya kami cek berkoordinasi dengan saksi ahli, pihak Distamben, keterangan pak Feri sebagai saksi ahli PT Noya dokumen izin IUP dinyatakan sah berlaku sampai 2023.
Sedangkan PT Cinta Alam Lestari sampai 2033, MoU sah dan bentuk kerjasama ini pengolahan dan pemurnian zirkon,” sambung dia.
Maka dari itu, Irwan mengungkapkan sangat mendukung kebijakan Pemprov Babel dan DPRD Babel untuk menahan pengiriman zirkon yang dibawa keluar dari daerah ini. Apabila kedepannya terdapat kasus seperti itu, Polair Polda Babel tak segan dan siap untuk melakukan penahanan. Tegas AKBP.Irwan Nasution.
Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi ( DESTAMBEN) Provpinsi Bangka Belitung Suranto Wibowo di dampinggi Feri Hardianto St. Menyampaikan  Pengamanan pasir jenis Zirkon sebayak  35 Ton di pabrik pengolahan mineral ikutan milik PT. Cinta Alam Lestari oleh Sat PolPP. Babel ‘ itu dilakukan karena kegiatan PT Cinta Alam Lestari Tidak Melengkapi  RKAB ,Perusahaan tersebut setelah kita cek surat menyuratnya belum memiliki (KTT) Kepala Tehnik Tambang dan lokasi kegiatan operasi “mereka tidak sesuai dari izin yang diberikan oleh dirjen.
Walaupun perusahan tersebut memiliki iup, karena menurut ia kita berkerja sesuai dengan peraturan daerah sampainya.
Suranto melanjutkan PT.Cinta Alam Lestari belum memiliki surat keterangan Produksi(SKP),RKAB dan KTT. semua ketentuan itu belum dimiliki oleh perusahaan tersebut dan kesemua aturan dikeluarkan oleh dirjen  pusat .’ termasuk juga KTT, karna Distamben Babel tidak mengeluarkan izin tersebut, yang mengeluarkan RKAB  dan KTT dikelurkan dari pusat,kalaupun distamben Babel diberi wewenang pada intinya akan kami keluarkan sebut Suranto.
Sedangkan terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan  yang telah melakukan  pelanggaran Administrasi itu,’ sanksi terberat Yaitu pencabutan izin. ‘Namun untuk melakukan itu kami akan berkordinasi dahulu ke dirjen pusat sambil ,kami melengkapi berita acara., Distamben Babel akan meberikan Rekomindasi ke pusat agar perusahaan PT.Cinta Alam Lestari di beri sanksi ungkapnya.
Sementara itu ada berapa pabrik zirkon yang mempunyai izin lengkap,di Bangka Belitung, untuk izin pabrik zirkon sampai saat ini , yang  baru mengantonggi izin lengkap hanya beberapa perusahaan saja . Untuk  perusahaan PT.Cinta Alam Letari belum memiliki izin yang lengkap.sebut Suranto yang didampingi feri Ardianto St.
Disinggung sudah berapa kali terjadinya pelangaran seperti ini”sepengetahuan saya permasalah ini baru kali ini terjadi di  Provpinsi Bangka Belitung ” akunya .
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provpinsi Bangka Belitung  berharap dengan kejadian yang dialami PT.Cinta Alam Lestari ini, kepada  Perusahaan yang lain agar melengkapi RKAB yang telah diatur.  harpanya.”.(Ap/ Her/ P1)
Iklan

Related Posts

1 of 696