** “Jika ingin Berjualan Miras Silahkan pergi Tinggalkan Kota Pangkalpinang” **
PANGKALPINANG, Aspirasipos.com – Terkuak sudah 4 (empat) Tempat Hiburan Malam di kota Pangkalpinang Menjual Mihol berbagai jenis yang kadar alkoholnya di atas 5 persen .
Padahal pemerintah kota Pangkalpinang ( Pemkot) melarang diperdagangkan
Mihol di Kota Pangkalpinang sesuai perda nomor 1 (satu) tahun 2016, apalagi ada dugaa Minuman Berakohol tersebut didatangkan dari luar negeri.
Kapolsek Bukit Intan, Akp.Adi Putra SH. MH.
Dalam pesan singkatnya saptu (26/01/2019),menuliskan ,Minuman Berakohol atau ( Mihol)
sesuai Peraturan Daerah (Perda) kota pangkalpinang dilarang diperdagangkan di kota pangkalpinang. Namun Distributor ada izin dari menteri perdagangan untuk memperdagangkan mihol.Tulis Kapolsek Bukit Intan
Adi Putra melanjutkan, Nah..ada dua aturan yang saling berbenturan, tapi semua masih kewenangan Pemerintah kota Pangkalpinang ,karena Pemkot ada Satpol PP sebagai Penyidik dan Penegak Perda.Sebut Kapolsek dipesan singkatnya.
Sementara itu, Rio Setiady dari komisi tiga DPRD Kota Pangkalpinang minggu (27/01/2019) Menyampaikan ,Pastikan kalau itu Kita DPRD kota Pangakalpiang sangat terbantukan dengan adanya infeksi dari Petugas Bea Cukai terkait pengawasan di 4 (empat tempat hiburan malam tersebut , Namun kami sangat sayangkan tempat hiburan malam itu masih berani menjual minuman keras , karena dikota Pangkalpinang itu sendiri sudah mempunyai peraturan daerah ( Perda) larangan Penjualan,Pengedar dan Mengkonsumsi yang berlaku secara mutlak dikota Pangkalpinang.sampainya
Rio Setiady menerangkan kota Pangkalpinang telah memiliki Perda nomor 1 (satu) tahun 2016 yang sudah jelas ada larangan penjualan dan peredaran minuman keras, saya pertegaskan bahwa dikota pangkalpinang tidak boleh menjual minuman berakohol dimanapun itu Tegas Rio Setiady
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang menambahkan Setiap minuman keras /berakohol yang beredar dikota pangkalpinang saya pastikan kalau itu tidak ada izinnya dari disprindag artinya tidak boleh diperdagankan di tempat hiburan malam atau tempat apapun itu khususnya diseluruh kota pangkalpinang ungkapnya .
“kami sayangkan tempat hiburan malam masih menjual minuman keras, jika terus seperti ini kami Dipembentukan Perda akan berkoordinasi dengan Satpol pp akan melakukan razia secara Periodik ditempat hiburan malam yang disinyalir menjual minuman keras”kami berharap kepada semua pemilik menajemen tempat hiburan malam atau apa pun itu menghormati dan melaksanakan Perda jika ingin berusaha dikota pangkalpinang. ‘karena ini sudah menjadi komitmen kami bersama di DPRD menjadikan kota pangkalpinang yang bebas dari miras.Harapnya
“jika ingin berjualan miras silahkan pergi tinggalkan kota Pangkalpinang tegas Rio Setiady
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang.
Sampai berita ini dimuat Walikota Pangkalpinang dan Kasat Polpp belum memberikan Komentarnya terkait peredaran Mihol diempat tempat hiburan malam tersebut.”( Ap/red)