PANGKALPINANG -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang , terkait pagar panel milik pengusaha Grand Garden yang diduga Tidak memiliki IMB,Satpol PP kota Pangkalpinang akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak kelurahan dan kecamatan Grimaya,bila ditemukan adanya pelangaran atas berdirinya Pagar Panel di Alur Kolong Bravo.milik pengusaha Grand Garden .
Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang Rasdian, Rabu (13/02 /2019) saat di Konfirmasikan awak media melalui pesan singkat Ponselnya ,mengatakan kita cek dan sampaikan dulu ke kecamatan .Girimaya yang punya wilayahnya ,.Lurah maupun camat juga bisa memberikan pemberitahuan atau surat peringatan kepada pemilk tersebut untuk segera membuat IMB nya,bila belum ada.” biarkan kelurahan dan kecamatan bekerja terlebih dahulu”. Ungkap Rasdian.
” Terkait dengan pembangunan Pagar Panel tersebut tentu nya akan segera di tindak lanjuti, dan nantinya kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan yakni Camat Grimaya kota Pangkalpinang,” tulis Rasdian Setiady .”( Ap/red)