Pangkalpinang — Aspirasipos.com, Sebagaimana diketahui, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah mulai membebaskan warga binaannya, guna menjalani asimilasi rumah, sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri (Kepmen) UU Nomor 10 tahun 2020 dan Permen Nomor 19 Tahun 2020, Jumat (03/04/2020).
Sementara itu, menurut keterangan Kasie Pembinaan Lapas Kelas II Tuatunu Kota Pangkalpinang, Adam Ridwansyah saat dikonfirmasi oleh awak media, Ia menjelaskan bahwa sampai hari Jumat ini, jumlah yang sudah dikeluarkan mulai tanggal 1 s/d tanggal 3 sudah 69 orang.
“Rencana jumlah WBP yang akan di-asimilasikan 105 orang sesuai dengan syarat dan ketentuannya,” ungkap Adam Ridwansyah.
Adam bilang, kebijakan ini akan diterapkan sampai batas waktu yang ditetapkan di Permenkumham tersebut. “Untuk napi dengan kasus Narkoba dan Korupsi karena perkara tersebut terkait PP 28 dan PP 99, (selain itu) tidak diberikan program ini,” kata dia.
Sebagai informasi, Menkumham Yasona Laoly berencana membebaskan sebanyak 30 ribu Napi umum serta termasuk Napi anak demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
Tidak main-main, Yasona mengeluarkan dua beleid sekaligus, yakni Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Anak MelaluIi Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan, dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
Dan, Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.(red6)
Foto : Ilustrasi Lapas