SUNGAILIAT – Sangat menarik penindakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Bangka, Selasa (20/6/2017). Bayangkan, dua unit dump truk berisi tinslag yang hendak dikirim ke luar daerah usai ditangkap, dilepaskan lagi oleh polisi.
Padahal truk tinslag milik pengusaha Haji Udin asal Tegal, Jawa Tengah itu sudah sempat bermalam di halaman Barak Dalmas Shabara Polres Bangka. Dan kemarin, Rabu (21/6/2017) dump truk berisi tin slag dari smelter PT Global yang berafiliasi dengan PT Swarna Dwi Sentosa (SWS) ini bebas melenggang.
Disebut-sebut, tinslag dari smelter Global yang berada di Jalan TPA Kelurahan Kenanga Sungailiat Kabupaten Bangka sebanyak masing-masing 9 ton per truk itu, dibeli H. Udin yang berdomisili di Pangkalpinang, dan hendak dikirim ke Pulau Jawa.
Menurut keterangan sumber yang dihimpun wartawan, H. Udin merupakan pemain tin slag di wilayah Pangkalpinang dan bisnisnya tergolong bodong. Namun karena dibackingi pengusaha asal Pangkalpinang berinisial Ahw, kegiatan ilegal H. Udin itu terus berlangsung. Apalagi pengusaha Ahw itu turut serta membantu menerjunkan alat berat jenis eksavator atau PC untuk pengangkutan tinsalg ke dalam truk. Karenanya selain dua truk itu, satu unit PC milik Ahw sempat diamankan dari lokasi. Dan diduga aksi pengangkatan tin slag tersebut tanpa izin dari pihak PT Global.
“Kuat juga orang itu bisa lepas. Ada backingnya itu orang kuat. Ahw, pengusaha Pangakalpinang. Ada PC juga yang diamankan,” kata sumber tersebut.
Kabag Ops Polres Bangka, Kompol S. Sophian, SH, SIK kepada wartawan Rabu sore (21/6/2017) mengatakan pihak Satreskrim Polres Bangka sempat menindaklanjuti aktivitas pengambilan tinslag yang info awalnya tanpa izin pemiliknya. Selasa lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut. Dan saat itu anggota Polres menemukan 2 unit dump truck sedang mengangkut tin slag yang langsung digiring ke Mapolres Bangka.
“Ketika berada di jalan TPA Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, anggota menemukan 2 unit mobil dump truk merek Mitsubishi warna kuning yang sedang mengangkut tinslag sebanyak 9 ton per truk. Selanjutnya kedua truk tersebut diamankan terlebih dahulu di Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan apakah terkait pidana atau tidak,” jelasnya.
Menurut Kabag Ops, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tin slag yang diangkut dari PT Global tersebut sudah dibeli oleh H. Udin. Dan ketika pihak Polres mengkonfirmasi kepada kuasa PT. Global, bahwa benar tin slag tersebut dibeli oleh H. Udin.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara ini bahwa tinslag tersebut diangkut dari dan milik PT. Global yang telah dibeli oleh Haji Udin. Setelah dilakukan konfirmasi kepada kuasa PT. Global, bahwa benar tinslag tersebut telah dibeli oleh H. Udin dari PT. Global dan PT. Global sudah memberi ijin kepada H Udin untuk mengangkut dan mengambil tinslag tersebut,” jelasnya.
Namun, Sophian menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya belum menemukan pelanggaran hukum terhadap permasalahan itu. Dan sampai saat ini Satreskrim Polres Bangka akan tetap memonitori persoalan ini.
“Untuk sementara, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan belum ditemukan pelanggaran hukum terhadap permasalahan itu, namun Satreskrim Polres Bangka akan tetap memantau dan monitor persoalan itu,” tukas Kabag Ops.
Ketika wartawan menanyakan mengenai izin dari BAPPETEN dan BATAN untuk proses izin pengangkutan dan pengolahan tin slag, Kabag Ops mengatakan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Kasat Reskrim.
“Akan kita konfirmasi dengan Kasat Reskrim terkait hal itu,” jelas Sophian.
(SUMBER : RAKYATPOS )