PANGKALPINANG – Aspirasipos.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah menyatakan, hingga saat ini, pelaksanaan Imunisasi Penyakit Campak dan Rubella atau Measles Rubella (MR) Hal itu disampaikan Wagub Abdul Fatah dalam Konferensi Pers yang digelar di ruang kerjanya lantai I Kantor Gubernur Babel, Jumat (3/8/2018), menanggapi kabar pro dan kotra di masyarakat terkait pelaksanaan Imunisasi IMR di Babel.Wagub Abdul Fatah didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Haryoso, Kepala Dinas Kesehatan, Mulyono, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Babel, H.K.A Cholil, Sekretaris Dinkes Babel, Hastuti, mengatakan, sesuai dengan pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui surat nomor : B-904/DP-MUI/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 kepada Menteri Kesehatan RI, menyatakan Imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun demikian, ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/ vaksin Halal.

“Melalui surat tersebut, MUI sampai saat ini juga menyatakan, vaksin MR belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal, dan tidak benar MUI telah menyatakan vaksin MR halal atau boleh digunakan,” terang Wagub.

Untuk kepentingan vaksinasi tersebut, dijelaskan lebih lanjut oleh Wagub, MUI menyatakan kesiapan untuk membantu Kementerian Kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Nasional Imunisasi yang bersesuaian dengan ketentuan ajaran agama Islam.Berkenaan dengan pelaksanaan kampanye MR, sambung Wagub, Pemprov Babel pada tanggal 1 Agustus 2018 telah melakukan pencanangan kampaye imunisasi di lapangan Sepak Bola Padang Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

“Pada kesempatan itu, dengan memperhatikan Surat Ketua MUI Nomor : B-908/DP-MUI/VII/2018 perihal Vaksin MR tanggal 25 Juli 2018, pelaksanaan vaksinasi MR ditunda sementara sampai dengan MUI menyatakan bahwa Vaksin boleh digunakan,” tegas Wagub Abdul Fatah.

Selanjutnya, dikatakan Wagub, memperhatikan adanya kesimpangsiuran di lingkungan masyarakat, karena adanya yang sudah terlanjur dilakukan vaksin yang menimbulkan multi tafsir dapat dijelaskan, dengan mendasarkan pada Fatwa MUI Nomor : 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi tanggal 23 Januari 2016 yang menetapkan Fatwa Tentang Imunisasi yaitu, pada diktum pertama, ketentuan umum     angka 3, Al-Dlarurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa masyarakat.

Angka 4 Al-Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.

“Memperhatikan Fatwa MUI Nomor : 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi tanggal 23 Januari 2016, dan hasil koordinasi dengan Ketua Umum MUI Babel tanggal 3 Agustus 2018, maka untuk anggota masyarakat yang sudah terlanjur dilakukan vaksinasi, dan mengingat vaksin MR belum jelas halal dan tidaknya, dalam Islam dapat dimaafkan,” ujar Wagub.

Oleh karena itu, Wagub berharap kepada para awak media agar dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga hal ini apabila memang sudah clear nanti jangan sampai menghambat target imunisasi kesehatan yang dicanangkan oleh Pemerintah.(Lulus).

Sumber : Humas Pemprov.Babel
Penulis  : Lulus