PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Penagkapan 5 unit Truk yang berisi pasir jenis Zirkon yang memuat 35 ton Milik PT.Cinta Alam Lestari pada Jum’at ( 7/9) pekan kemarin oleh Polair Polda Babel,karena prusahaan tersebut memiliki izin , maka kelima truk yang berisi pasir jenis Zirkon itu dilepas.
” Namun pada minggu malam tanggal (8/9) Kesatuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bangka Belitung Mengamankan 35 Ton pasir jenis Zirkon di Pabrik Pengolahan Mineral Ikutan milik PT.Cinta Alam Lestari yang beralamat di Desa pegarawan kecamatan Merawang kabupaten Bangka.’ saat ini pasir jenis Zirkon sebayak 35 ton milik PT. Cinta Alam Lestari masih dilakukan pengaman oleh Satuan Polisi Pamong Praja Babel.
Kasubdit Gakkum Polair Polda Babel AKBP Irwan Nasution memaklumi adanya pemberitaan miring yang menerpa pihaknya terkait pelepasan 5 unit truk berisi 35 ton pasir jenis zirkon di Pelabuhan Pangkalbalam, karena minimnya informasi yang sebelumnya diberikan.
Tidak ditahannya pasir zirkon tadi dikarenakan pihak PT Cinta Alam Lestari selaku pemilik telah memberikan dokumen lengkap perizinan jenis IUP OP atau IUPK serta dinyatakan sah oleh saksi ahli Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Babel. Ungkapnya.
Sementara itu Kegiatan zirkon oleh perusahaan ini sifat pelanggarannya hanya sanksi administratif.
Mereka tidak dilengkapi dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Minerba, itu saja, itu bukan ranah Polri kalau mau penahanan, kami hanya ranah pidana.
Kami sudah cek kelengkapan dokumen, saksi ahli sudah menyatakan sah, masa orang tidak maling kamu bilang maling. Silahkan kawan-kawan ke Kadis Distamben mengenai sanksi,” ujar AKBP Irwan Nasution, diruang kerjanya kepada sejumlah awak media, Senin (10/09/2818) siang.
AKBP. Irwan Nasution
Selain itu, dibeberkannya kegiatan pengangkutan zirkon yang berasal dari Belitung ke Bangka dinyatakan sah oleh saksi ahli dan diperbolehkan karena pengoperasiannya masih dalam satu wilayah provinsi. Yang tidak boleh itu ialah apabila kegiatannya keluar provinsi karena masih menunggu Perda dari pemerintah daerah, dan hal tersebut dinyatakan oleh saksi ahli, bukan Polair Polda Babel.
“Saksi ahli menyampaikan pengangkutan dan pengiriman tidak bisa di pidanakan, merujuk UUD Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, perusahaan memang dilengkapi IUP OP dan IUPK. Boleh berbicara, cuma harus ada dasar hukum, jangan asal tangkap.
Bagaimana langkah yang akan kita ambil, saya juga punya hak jawab, kami merasa di pojokkan. Poin satu setelah dapat informasi pengiriman zirkon Belitung ke Bangka, langsung kami jajaki, tunggu, setelah dibongkar, kami amankan, dilakukan pemeriksaan, panggil pengurus dan mereka menunjuk izin semua”.
“Perusahaan ini izinnya melakukan pengolahan dan pemurnian, perizinan mereka berlangsung selama 20 tahun, izin IUP lengkap, kami cek MoU juga ada dengan PT Noya dan sah.
Sebelumnya kami masih sanksi dokumen ini, makanya kami cek berkoordinasi dengan saksi ahli, pihak Distamben, keterangan pak Feri sebagai saksi ahli PT Noya dokumen izin IUP dinyatakan sah berlaku sampai 2023.
Sedangkan PT Cinta Alam Lestari sampai 2033, MoU sah dan bentuk kerjasama ini pengolahan dan pemurnian zirkon,” sambung dia.
Maka dari itu, Irwan mengungkapkan sangat mendukung kebijakan Pemprov Babel dan DPRD Babel untuk menahan pengiriman zirkon yang dibawa keluar dari daerah ini. Apabila kedepannya terdapat kasus seperti itu, Polair Polda Babel tak segan dan siap untuk melakukan penahanan. Tegas AKBP.Irwan Nasution.
Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi ( DESTAMBEN) Provpinsi Bangka Belitung Suranto Wibowo di dampinggi Feri Hardianto St. Menyampaikan Pengamanan pasir jenis Zirkon sebayak 35 Ton di pabrik pengolahan mineral ikutan milik PT. Cinta Alam Lestari oleh Sat PolPP. Babel ‘ itu dilakukan karena kegiatan PT Cinta Alam Lestari Tidak Melengkapi RKAB ,Perusahaan tersebut setelah kita cek surat menyuratnya belum memiliki (KTT) Kepala Tehnik Tambang dan lokasi kegiatan operasi “mereka tidak sesuai dari izin yang diberikan oleh dirjen.
Walaupun perusahan tersebut memiliki iup, karena menurut ia kita berkerja sesuai dengan peraturan daerah sampainya.
Suranto melanjutkan PT.Cinta Alam Lestari belum memiliki surat keterangan Produksi(SKP),RKAB dan KTT. semua ketentuan itu belum dimiliki oleh perusahaan tersebut dan kesemua aturan dikeluarkan oleh dirjen pusat .’ termasuk juga KTT, karna Distamben Babel tidak mengeluarkan izin tersebut, yang mengeluarkan RKAB dan KTT dikelurkan dari pusat,kalaupun distamben Babel diberi wewenang pada intinya akan kami keluarkan sebut Suranto.
Sedangkan terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pelanggaran Administrasi itu,’ sanksi terberat Yaitu pencabutan izin. ‘Namun untuk melakukan itu kami akan berkordinasi dahulu ke dirjen pusat sambil ,kami melengkapi berita acara., Distamben Babel akan meberikan Rekomindasi ke pusat agar perusahaan PT.Cinta Alam Lestari di beri sanksi ungkapnya.
Sementara itu ada berapa pabrik zirkon yang mempunyai izin lengkap,di Bangka Belitung, untuk izin pabrik zirkon sampai saat ini , yang baru mengantonggi izin lengkap hanya beberapa perusahaan saja . Untuk perusahaan PT.Cinta Alam Letari belum memiliki izin yang lengkap.sebut Suranto yang didampingi feri Ardianto St.
Disinggung sudah berapa kali terjadinya pelangaran seperti ini”sepengetahuan saya permasalah ini baru kali ini terjadi di Provpinsi Bangka Belitung ” akunya .
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provpinsi Bangka Belitung berharap dengan kejadian yang dialami PT.Cinta Alam Lestari ini, kepada Perusahaan yang lain agar melengkapi RKAB yang telah diatur. harpanya.”.(Ap/ Her/ P1)
BATANGHARIEKO.Aspirasipos.com – Kegiatan Sosialisasi UU Perkawinan di laksanakan. Dari daftar hadir tampak semua peserta yang hadir sebanyak 216 orang, yang terdiri dari anak anak usia sekolah yang meliputi anak kelas 3 SLTP dan anak kelas 2 serta kelas 3 SMK sebanyak 85 orang. Sementara peserta lainnya merupakan undangam dari 5 desa yaitu Desa Talang Leban, Saut, Bukit Sejahtera,Bukit Pangkuasan serta dari Desa Bukit Selabu sendiri yang terdiri dari unsur Perangkat Desa BPD LPM karang Taruna Tokoh Masyarakat Tokoh Agama serta tidak ketinggalan Para P3N Paripurna yang keberadaannya masih di akui di Desa masing – masing.
Kegiatan ini diprakarsai Mahasiswa KKN STAIR Tahun Akademik 2018 kelompok 3 & 4 Desa Bukit Selabu bekerja sama dengan Karang Taruna Desa.
” Kami Mahasiswa KKN ingin kehadiran kami disini selama masa KKN mampu memberi arti dan manfaat bagi masyarakat, karena itulah acara ini kami gelar dan kami jadikan Program bersama antara kelompok 3 dan kelompok 4. ” kata Muhammad Zuhdi selaku mahasiswa KKn yg menjadi Ketua pelaksana kegiatan.
“Semenjak dari awal kami sampai ke Desa Bukit Selabu Bapak Kepala Desa selalu memyampaikan Khoirunnas anfauhum linnas, bahwa manusia yang baik itu adalah yang memberi manfaat bagi manusia lainnya, jadi kami berusaha mencari permasalahan yang kiranya mampu kami hadirkan solusi.” Kata Rani salah satu mahasiswa KKN.
” Dan masalah tersebut adalah tingginya angka pernikahan dini serta rancunya administrasi kependudukan setelah pernikahan dini terjadi.” Sambung Nova, yang juga mahasiswa KKN.
Kegiatan sosialisasi ini di Buka lansung oleh Camat Batanghari Leko yaitu Bapak Nwardi Endang. Dalam sambutannya Camat sangat mengapresiasi kegiatan atau Program mahasiswa KKN ini dan beliau juga Menyampaikan ucapan penghargaan serta motifasi bagi Karang Taruna desa.
Dalam sambutannya Camat menyampaikan : “Di luar dugaan apa yang di prakarsai oleh mahasiswa bersama karang taruna ini. Kegiatan ini sekaligus jadi insfirasi kami selaku pimpinan wilayah dalam menetapkan atau mengajukan program bagi masyarakat desa di kemudian hari.” Kepada semua peserta dan undangan Camat meminta supaya fokus dalam memperhatikan setiap materi yang di sampaikan oleh masing masing narasumber. Karena kegiatan ini sangat berharga.
Adapun Narasumber yang hadir adalah
M.Rogush.,S.H,M.H ( Ka.Prodi STIHRahmaniyah) dengan Materi Hukum hukum pernikahan sekaligus sebagai penyimpul materi.
M.Soleh Iqbal.S.Ip.M.S.I (Disduk Capil Muba)dengan Materi Dampak Pernikahan Dini dengan Administrasi kependudukan.
Erfani Aljan Abdullah,S.H.I,M.E.Sy ( hakim dari pengadilan agama)Urgensi kedewasaan dalam perkawinan menurut al quran dan sunnah. Peraturan perundang undangan dan praktik peradilan agama.
Andri Kurniawan S.KM.( Puskesmas bukit selabu)dengan Materi Dampak Pernikahan Dini bagi kesehatan .
Disertai tanya jawab yang hangat kegiatan Sosialisasi UU Perkawinan ini berlansung dengan baik. Setelah acara usai tampak semua Narasumber dan tokoh tokoh masyarakat serta karang taruna dari beberapa desa makan siang bersama di ruang Kantor Kepala Desa Bukit Selabu.( Ap / Muslim )
SEKAYU, Aspirasipos.com – Persaingan bergengsi balap motor berlevel nasional hadir di Musi Banyuasin (Muba) berlansungnya Kejurnas Moto Prix Regional I Sumatera putaran 7 Sumsel dan Bupati Muba Cup Prix 2018, pada 15-16 September mendatang di Sirkuit Skyland Sekayu Muba.
“Laporan terakhir persiapan perangkat daerah untuk sosialisasi, secara tehnik dan medis membutuhkan petugas yang profesional dari RSUD Sekayu,” ujar Sandi selaku Pimpinan Perlombaan IMI Sumsel, di Ruang Rapat Randik Senin (10/9/2018)
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi dan di dampingi Ketua pelaksana H Pathi Riduan, SE, ATD, MM.
Hal yang sama juga diungkapkan Sekda Muba, “Kita harus mempersiapkan Kejurnas ini dengan baik sehingga nama Sirkuit Skyland Sekayu tetap dikenal,” tuturnya.
Sekda juga mengajak perangkat daerah terkait dan pihak panitia meninjau langsung Sirkuit pada hari yang sama (10/9) sore, setelah berlangsungnya rapat untuk memastikan sejauh mana persiapan menyambut Kejurnas tersebut, serta ia berharap kagiatan ini berjalan lancar dan sukses.( Ap / Muslim )
BANGKA, Aspirasipos.com – Pabrik Pengolahan Mineral Ikutan zirkon milik Pt.Cinta Alam Lestari, yang beralamat di desa pagarawan kecamatan merawang Kabupaten Bangka, masih dijaga ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bangka Belitung.
Saat awak media hendak mengkonfirmasikan terkait pengamanan pabrik oleh anggota SatPol PP atas Pabrik tersebut, salah satu anggota Satpol PP mengatakan kami tidak bisa memberi informasi, silakan langsung ke kasat Satpol PP saja ucapnya.
Pantauan awak media online ini ,pada hari senin tanggal (10/09/2018) pabrik pengolahan pasir zirkon milik Pt.Cinta Alam Lestari masih dilakukan penjagaan oleh tiga orang anggota satpol PP. Provpinsi Bangka Belitung
Sementara itu di dalam Pabrik milik Pt.Cinta Alam Lestari tidak terlihat ada aktivitas apa pun yang ada hanya beberapa orang saja.
Dan salah satu orang di dalam pabrik tersebut menayakan kepada awak media, “dari media mana pak tanyanya”.
Pabrik Zirkon Pt.Cinta Alam Lestari
Sampai berita ini dimuat awak media online ini masih terus berusaha untuk dapat menemui dan menghubungi pihak Pt.Cinta Alam Lestari untuk konfirmasi terkait penjagaan yang dilakukan oleh satpol PP. Provpinsi Babel.”( Ap/Tim)
MUBA. Aspirasipos.com – Setelah lebih kurang dua bulan dipegang Camat Lawang Wetan, Bahrum Rangkuti sebagai Plt Kepala Desa (Kades) Bumi Ayu, beredar isu bahwa jabatan yang ditinggal alm Ridwan tersebut jatuh ketangan Adnit yang diduga masih keluarga dekat sekda muba.
Dari gerbang desa inilah desa bumi ayu kecamatan lawang wetan bisa di akses.
Namun penunjukan tersebut ditenggarai diduga tidak melalui proses yang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Segala urusan mengenai pemilihan kades atau pun penunjukan kades, Desa Bumi Ayu mengembalikan semuanya kepada Camat Lawang Wetan karena camat juga sekaligus Plt Kades Bumi Ayu,” kata Irsyad Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bumi Ayu, saat dikonfirmasi terkait isu tersebut, Sabtu (8/9).
Irsyad tak menampik terkait isu penunjukan Adnit menjadi kepala desa definitif Bumi Ayu. Namun hal tersebut menurut dia belum ada kejelasan. Dan selaku Kepala BPD dirinya belum mendapatkan pemberitahuan dari camat Lawang Wetan selaku Plt Kades Bumi Ayu.
“Saat ini segala hal terkait desa Bumi Ayu masih di pegang oleh Kecamatan, sementara menunggu siapa yang akan ditunjuk menjadi kepala desa definitif,” ujarnya.
Irsyad, menambahkan dirinya tak begitu peduli siapa yang akan menjadi Pengganti Kades Lama alm Ridhwan yang meninggal dunia karena sakit.
“Setahu saya sekdes lah yang berhak menggantikan kades setelah ketidak adaannya, atau dilakukan pemilihan ulang, bukan melalui penunjukan,” tutupnya. ( Ap / Muslim / Team )
TERNATE Aspirasipos.com – Hujan rintik Minggu (9/9/2018) sore membasahi komplek pekuburan Islam yang terletak di Kelurahan Makassar Barat Kota Ternate Tengah, cuaca ini tak menghalangi Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin untuk melakukan ziarah ke makam Sultan Mahmud Badarudin II yang merupakan pimpinan Kesultanan Palembang-Darussalam, Sumatera Selatan yang diasingkan oleh pihak Belanda yang kala itu berhasil mengambil alih Palembang.
“Kita harus turut andil untuk memperhatikan keberadaan makam Sultan Mahmud Badarudin II, ini bukti fisik jejak Sultan Mahmud Badaruddin II di Ternate,” ungkap Dodi yang pada kesempatan tersebut disambut oleh Ketua Zuriat Keturunan Kesultanan Palembang Darusalam, Raden Rahmat Masagus
Dikatakan, menjaga dan memperhatikan makam SMB II merupakan kewajiban. “Inilah bentuk penghargaan kita terhadap perjuangan beliau melawan penjajah untuk mempertahankan bagian wilayah Sumatera Selatan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Zuriat Keturunan Kesultanan Palembang Darusalam, Raden Rahmat Masagus menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan putra daerah Sumsel sangat komitmen memperhatikan dan menghargai jasa-jasa SMB II.
“Perhatian pak Dodi membuat kami sangat senang, Insya Allah ini akan menjadi keberkahan kita semua,” ucapnya.
Ia berharap, perhatian Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin terhadap sejarah keberadaan makam SMB II di Ternate dapat menjadi panutan Kepala Daerah lainnya di wilayah Sumsel. “Sehingga masing-masing Kabupaten/Kota di Sumsel nantinya menjaga nilai sejarah dan terus mengingat perjuangan SMB II dalam mempertahankan Palembang-Sumsel,” pungkasnya.( Ap / Muslim )
PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Kali ini terjadi lagi dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook (FB) yang bernama “Maryyo Chlebuzt”.
Dalam cuitannya di media sosial beberapa hari kemarin pelaku mengatakan, kalau wartawan kerjaannya hanya mengancam dan meminta uang dan mengatakan kalau wartawan itu kriminalitas suka makan uang haram garis besarnya wartawan adalah Pecundang Penjilat “Sebutnya”.
Menanggapi tentang tulisan akun FB Maryyo Chlebuzt dalam kolom komentar unggahan status milik Bupati Khamami pada jumat malam kemarin (7/9), Purwanto ketua Setwil forum Pers Indenpendent Indonesia ( FPII) Provpinsi Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan, dugaan pelecehat terhadap profesi jurnalistik disalah satu akun FB., apa yang di dituliskan di kolom komentar oleh Maryo Chlebuzh tersebut diduga telah melecehkan profesi wartawan ,jadi pelaku harus se segra mungkin dilaporkan ke pihak kepolisaian tegas bang Pur dikediamanya minggu ( 09 /09/2018)
Siapa pun yang telah berani melecehkan profesi wartawan atau Pencemaran nama baik wajib dilaporkan ke pihak berwajib, apalagi sudah melecehkan profesi jurnlistik karna dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”ungkap
Ketua setwil FPII Babel menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugasnya kerja nya sebagai jurnalistik dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sudah tertuang dalam Pasal 8 berbunyi; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Bahwa apa yang di ucapkan akun FB Marryo Chelebuzt tersebut ada dugaan pelecehan profesi wartawan maka pelaku harus di laporkan kepihak berwajib untuk di proses secara hukum. Karna perlu diketahui tidak semua wartawan yang di ucapkannya seperti itu, untuk semua rekan – rekan wartawan di indonesia khusunya Provpinsi Bandar Lampung, perbuatan yang dilkukan oleh Maryyo Chelebuzt itu harus dilaporkan ke pihak yang berwajib agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,”ucapnya. ( Ap/ Red).
di Alun-Alun Lapangan Merdeka kota Pangkal pinang Babel pada hari minggu (09-09-2018), jam 07 wib.
sejumlah lini elemen Masyarakat dari berbagai tempat di Babel,mengadakan orasi aksi damai mengecam keras dan menghibau agar di tahun 2019 pilpres di babel aman dan kondusip dan tidak terpecah belahkan karena berbeda pilihan.
Dalam rangka untuk mewujutkan Babel cinta damai dan tidak inggin adanya kericuhan. orasi yang dilaksanakan Forum Kerukunan Rukunan Tetangga ( FKRT) ,dilakukan karna sudah sering sebelumnya kita dengar seperti yang terjadi di kota-kota lain seperti dahulu Banyaknya kericuhan yang terjadi dan mengakibatkan korban .
‘Tapi kali ini seluruh lini elemen masyarakat kota pangkalpinang Bangka menginginkan untuk pilpres 2019 aman dan kondusif tidak ada lagi kericuhan seperti waktu-waktu sebelumnya. sebut Gustari selaku pendiri fKRT .(Ap/ Dj)
BANGKA TENGAH, Aspirasipos.com -Belum satu bulan Ditertibkan oleh Tim Gabungan PolAirud Polda Babel,TI Ponton Rajuk yang diduga ilegal beroperasi kembali, padahal telah diberitakan sebelumnya ada beberapa TI Ponton yang mengantonggi izin dari PT.Timah sebut Gakum Polairud, waktu itu.
“Namun,pada hari saptu tanggal (08/09/2018),dari pantauwan media online ini, di depan perairan laut Kawasan pantai sampur masih terdapat puluhan TI Ponton Rajuk Tower melakukan aktifitas pertambangan biji timah”.
Bila dilihat dari sudut pandang ,didepan pasir padi TI ponton tower itu beroperasi dikawasan perairan laut pasir padi.
Foto diambil dari kawasan pantai pasir padi kota pangklpinng
Sementara itu salah satu Pengunjung patai wisata pasir padi mengatakan, dulu belum ada TI Ponton tower didepan pantai ini, “tapi sekarang sudah ada.akui pengunjung yang namanya tidak bersedia dipublikasikan dimedia online ini.
Ia juga menyaimpaikan, kalau bisa, pemerintah khususnya provinsi Babel sesegera mungkin melakukan penataan pertambangan biji timah di perairan laut ini,karna bila didiamkan , maka secara otomatis lambat laun tempat wisata ini akan sepi penggunjung dan air laut nya pun akan menjadi keruh.sampai narasumber online ini.
” Kami red/ pengujung berharap kepada pemerintah Bangka Belitung tetunya Sapol PP, Kepolisian dan Pt.Timah yang memiliki IUP di perairan sampur dan tanjung gunung lebih tegas mengabil tindakan. “Jangan sampai para penambang yang diduga ilegal merusak laut ini harap narasumber online ini.
Sampai berita ini dirangkumkan awak media online ini terus berusaha menghubunggi pemilik ponton rajuk, tower serta yang miliki Iup dari Pt.Timah dan dinas Pertambangan perovinsi Babel untuk konfirmasi terkait maraknya pertambangan biji timah, yang mengunakan TI ponton Tower di perairan laut sampur.” ( Ap/Her)
BANGKA – Aspirasipos.com – Banyak cara dilakukan oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mensyiarkan ajaran agama islam. Satu diantaranya, adalah dengan menjadi khotib sholat jumat di Masjid AL-FALAH Kelurahan Surya Timur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Dalam khotbahnya pada Jumat (7/9/2018), Gubernur Erzaldi menyampaikan 5 tanda seseorang menjadi Haji yang Mabrur. “Pertama, seorang Haji yang Mabrur adalah haji yang tidak lagi melakukan maksiat atau dosa seperti yang dilakukannya sebelum berhaji,” jelas Gubernur.
Kedua, seorang haji yang mabrur adalah haji yang melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dalam hal keyakinan, atau iman, atau akidah, maupun tauhid. Tanda haji yang mabrur Ketiga, adalah adanya perubahan kearah yang lebih baik dalam hal ibadah.
“Jika semula ia enggan mendirikan sholat berjemaah, setelah berhaji ia akan rutin menjalankan sholat secara berjemaah,” ungkap Gubernur Erzaldi. Tanda Keempat, adalah terjadi perubahan dalam hal muamalah dan akhlak.
Muamalah, dijelaskan Gubernur Erzaldi, adalah hal-hal yang terkait dengan hubungan sesama manusia. Dan tanda haji yang mabrur Kelima adalah zuhud (sederhana). “Al Imam Hasan Al- Basri mengatakan, Haji mabrur adalah pulang dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan mencintai akhirat,” kata Erzaldi.
Lebih lanjut disampaikan Gubernur, betapa banyak di antara umat ini yang menunaikan ibadah haji dengan harta haram yang diperoleh dari hasil riba, menipu, korupsi atau sejenisnya yang tergolong haram.
“Betapa banyak umat ini berhaji hanya karena riya, agar dipanggil pak haji, bu hajjah. Atau betapa banyak para jemaah haji yang ke tanah suci hanya untuk berburu air zam-zam, menghabiskan uang untuk membeli oleh-oleh dari arab, berfoto ria, dan meng-upload status di media sosial,” terang Gubernur Erzaldi.
Haji mabrur, ditegaskan Gubernur dalam khotbahnya, haji yang dilakukannya dengan niat yang benar, tidak riya’ atau pamer, dan didanai dengan harta yang halal, bukan riba atau harta haram, serta dilakukan dengan cara yang benar. Sholat jumat di Masjid Al-Falah Kelurahan Surya Timur ini, juga diikuti Danlanal Babel, dan sejumlah Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, Kapolres Bangka, dan masyarakat Kelurahan Masjid Al-Falah.(Ap/ Red)