BeritaKABAR UTAMAKILAS DAERAHNASIONALPOLICE LINE

Rambah Kawasan Hutan Tahura Bukit Mangkol, Hendri Alias Acun Diancam 10 Tahun Penjara

Koba- Aspirasipos.com, Hendri alias Acun akhirnya duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah Selasa (11/7/23).

Pengusaha aquarium, pakan dan bibit ikan serta unggas di kota Pangkalpinang tersebut disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 UU cipta Kerja.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah Rabu, 12/7/2023,dalam sidang dakwaan Jaksa Penuntut umum ( JPU ) dari kejari Koba Agung Dwi Handes mendakwa Acun ( Hendri ) dengan dakwaan yang sama seperti sangkaan yang diterapkan oleh penyidik Gakkum LHK.

Usai sidang pembacaan surat dakwaan agenda sidang selanjutnya bedasarkan jadwal dari Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Koba yaitu pemeriksaan saksi saksi yang dijadwalkan berlangsung Kamis (20/7/23) yang akan datang.

Hendri alias Acun ( 40) duduk dikursi pesakitan akibat melakukan perambahan kawasan Hutan Tahura Bukit Mangkol Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.dirinya ditangkap tanggal 20 Februari 2023 oleh tim Gabungan Ditjen Gakkum Pusat dan dilakukan penahanan di rutan Salemba sebelum akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah. ( rd)

Related Posts

1 of 715