PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Deklarasi Gerakan Masyarakat Pengawasan Partisipasif (GEMPAR) dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasif kepada Masyarakat sebagai Bentuk Upaya Pencegahan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu Provisi Kepulauan Bangka Belitung pada saptu (3/11/2018)
pukul 20.00 WIB, dilaksanakan di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.
” Walaupun suasana dibawah rintik hujan, namun masyarakat Babel tetap bersemangat menghadiri penyelenggaraan deklarasi ini, walaupun hujan turun, masyarakat tetap antusias mengikutinya. Ini merupakan bukti bahwa Bangka Belitung memegang komitmen dalam menjunjung tinggi demokrasi,” ungkap Wagub, dalam sambutannya pada acara Deklarasi GEMPAR,
Wagub Abdul Fatah mengajak masyarakat untuk mendeklarasikan serta mengikrarkan didalam diri masing – masing untuk menjadi masyarakat pengawas parsitipatif yang aktif, sehingga pelaksanaan pemilu di Babel berjalan dengan lancar dan aman.
“Apabila masyarakat menemukan persoalan ataupun kecurangan pemilu , masyarakat dapat melaporkannya kepada yang berwenang,” ajak wagub
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan mengatakan penyelenggaraan pemilu 2019 yang berkualitas harus dilaksanakan secara jujur dan adil.
Edi mengharapkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih dalam melaksanakan pemilihan umum berjalan dengan baik juga sebagai pengawas yang partisipatif.
Deklarasi GEMPAR ini sendiri diikuti lebih kurang 1000 orang, terdiri dari perwakilan Forkopimda Babel, Bawaslu Kabupaten/kota se- Babel, Ketua KPU Babel, Mahasiswa Ormas/LSM dan para komunitas yang tergabung dalam GEMPAR.
Deklarasi tersebut berisikan “Kami Gerakan Masyarakat Pengawasan Partisipatif Pemilu tahun 2019 Bangka Belitung dengan semangat persatuan dan persaudaraan menyatakan, siap menciptakan Pemilu yang aman tertib dan damai demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan bangsa serta terpeliharanya keutuhan NKRI, siap menjunjung tinggi integritas pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta siap menolak dan mencegah terjadinya politik uang, politisasi sara, ujaran kebencian dan hoax pada Pemilu 2019″.
Ditempat terpisah M.Amin ketua bidang Pembangunan Otonomi Daerah Kahmi Babel, Permasalahan krusial yang dihadapi dalam penyelengaraan pemilu dari tahun ke tahun antara lain, sistem pemilu yang tidak Jujur dan Adil ( Jurdil) keberpihakan pada rezim, Pelanggaran dalam berkampanye, netralitas aparatur dan manipulasi perolehan suara.
Sedangkan Untuk mewujudkan sistem pemilu yang ideal dalam berdmokrasi, telah diadakan beberapa kali perubahan Undang-undang yang mengatur Penyelenggaraan Pemilu. Bahkan pada UUD 1945 melalui amandemen yang telah dilakukan sebanyak 4 kali, di antaranya bertujuan untuk memperkuat landasan penyelenggaraan Pemilihan umum di Indonesia. Pada dasarnya, perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 tersebut adalah untuk meletakkan Dasar-dasar pelaksanaan Demokrasi (pemilu) yang ideal bagi Bangsa ini.
“Nah, sebagaimana diketahui di dalam penyelenggaraan pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu, Ketiga lembaga inilah yang menterjemahkan undang-undang serta melaksanakannya dengan Asas – asas berkeadilan yang setara. KPU sebagai pelaksanaan pemilihan umum tentu mendapat porsi yang lebih besar dalam pengawasan. Akan tetapi banyak pihak yang berkepentingan untuk menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai koalisi kekuasaannya. Dalam tahap inilah yang diperlukan pengawalan ketat pada setiap tahapan penyelenggaraannya. Adapun mekanisme pengawasan pemilu tertuang dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang (“Kode Etik Penyelenggara Pemilu”) Peraturan ini menjadi dasar bagi masyarakat atau ormas serta lembaga lainnya untuk membantu mengawal proses pemilihan umum dengan penuh tanggung jawab dan berkeadilan. Pada Pemilu 2014 banyak diwarnai dengan berbagai macam Mal Praktek Pemilu. Dalam demokrasi mal praktek pemilu ibarat penyakit yang menggerogoti demoratisasi dan integritas pemilu tersebut. Karena itu mal praktek pemilu dapat menurunkan legitimasi pemilu dan kepercayaan publik dan pada akhirnya akan menjadi penyebab menurunnya partisipasi pemilih. , Namun menurut para ahli pemilu yang menyatakan bahwa tingkat mal praktek pemilu bergantung pada kualitas dari demokrasi suatu negara. Dimana akan berdampak pada hasil pemilu itu nantinya kedepan, jelasnya
‘Ketika peserta dan pelaksana berkoasi dalam mencurangi pemilihan maka akan melahirkan Pemimpin -pemimpin yang tidak kredibel dan tidak berintegritas. Mal praktek memiliki pengertian proses manipulasi yang terjadi pada setiap keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu yang bertujuan untuk kepentingan perseorangan, kelompok atau partai politik dengan menggadaikan kepentingan umum. Sebut M.Amin ketua bidang pembangunan otonomi Daerah Kahmi Babel. “( Ap/f1)